RadarBanyuwangi.id –Terlahir dengan jenis kelamin perempuan, Nur Laili Eka Febrianti, belakangan mengajukan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Pengajuan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dilakukan saat usia warga Lingkungan Gunungsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, tersebut menginjak 23 tahun.
Tidak hanya mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin, dia juga mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Eki Febriant.
Pengajuan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut sudah tercatat di PN Banyuwangi. Tepatnya, dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.
Berdasar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan diajukan Nur Laili Eka Febrianti pada 10 Februari lalu.
Salah satu poin penting petitum (hal-hal yang dimintakan oleh pemohon) dalam perkara perdata tersebut adalah mengizinkan pemohon mengubah nama dan jenis kelamin dari yang semula atas nama Nur Laili Eka Febrianti, jenis kelamin perempuan menjadi Eki Febriant, jenis kelamin laki-laki.
Pengajuan permohonan anak pertama dari pasangan suami istri (pasutri) Muslih, 50, dan Poniti, 40, tersebut, dilakukan setelah adanya hasil analisis kromosom yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr Soetomo pada Oktober 2024 lalu.
Hasil pemeriksaan kromosom dimaksud menunjukkan 46, XY yang merupakan singkatan genetik laki-laki.
Berdasar hasil pemeriksaan kromosom itulah, Nur Laili lantas mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin.
”Pengajuan tersebut dilakukan pada 10 Februari 2025 lalu. Pengajuan tersebut dilakukan setelah kami melakukan serangkaian proses pemeriksaan baik secara genetik, kejiwaan, maupun urologi di RSUD Blambangan maupun RS Dr Soetomo,” ujar Muslih.
Muslih menceritakan bahwa dirinya melakukan pengurusan proses perubahan status jenis kelamin anaknya itu sejak 2024 lalu.
Saat itu anaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan agar mendapat kejelasan. Sebab, anaknya sendiri merasakan adanya perbedaan genetik yang menunjukkan kelakuan laki-laki.
”Jadi anak saya saat itu meminta untuk dilakukan pemeriksaan karena dirinya merasa sebagai laki-laki. Sehingga dilakukan serangkaian pemeriksaan,” ungkap Muslih.
Berbagai pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan genetik maupun kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RSUD Blambangan maupun RS Dr Soetomo.
Page 2
Baca Juga: Kisah Nur Laili Minta Ganti Kelamin: Dulu Ibu Ngidam Bakso, Berharap Lahir Anak Perempuan
”Jadi anak saya saat itu meminta untuk dilakukan pemeriksaan karena dirinya merasa sebagai laki-laki. Sehingga dilakukan serangkaian pemeriksaan,” ungkap Muslih.
Berbagai pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan genetik maupun kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RSUD Blambangan maupun RS Dr Soetomo.
”Alhamdulillah, hasilnya juga menunjukkan bahwa 46,XY yang artinya genetiknya berjenis kelamin laki-laki,” jelasnya.
Karena itu, masih kata Muslih, dirinya melakukan upaya pengajuan perubahan jenis kelamin anaknya di PN Banyuwangi agar statusnya juga jelas.
”Ya semoga saja permohonan dan bukti-bukti yang diserahkan di PN Banyuwangi bisa menjadi pertimbangan hakim PN Banyuwangi,” harapnya.
Sementara itu, Humas PN Banyuwangi Yoga Perdana mengatakan, pengajuan permohonan untuk ganti jenis kelamin ini memang benar.
Pada Senin (17/2/2025), permohonan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan baik bukti dan saksi.
”Ini baru pertama kali pengajuan pergantian jenis kelamin, makanya dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi terlebih dahulu untuk nantinya hakim memutuskan permohonan tersebut,” terangnya.
Yoga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.
Majelis hakim masih memeriksa sejumlah hal untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara.
”Untuk keputusannya tentu belum bisa kami sampaikan karena sesuai pertimbangan majelis hakim,” tegasnya. (rio/sgt/c1)
Page 3
RadarBanyuwangi.id –Terlahir dengan jenis kelamin perempuan, Nur Laili Eka Febrianti, belakangan mengajukan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Pengajuan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dilakukan saat usia warga Lingkungan Gunungsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, tersebut menginjak 23 tahun.
Tidak hanya mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin, dia juga mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Eki Febriant.
Baca Juga: Minta Ganti Kelamin, Kelainan Genetik Nur Laili Dirasakan sejak Masih Duduk di Bangku SD, Kerap Di-Bully Teman, Tidak Lulus Jenjang SMA
Pengajuan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut sudah tercatat di PN Banyuwangi. Tepatnya, dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.
Berdasar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan diajukan Nur Laili Eka Febrianti pada 10 Februari lalu.
Salah satu poin penting petitum (hal-hal yang dimintakan oleh pemohon) dalam perkara perdata tersebut adalah mengizinkan pemohon mengubah nama dan jenis kelamin dari yang semula atas nama Nur Laili Eka Febrianti, jenis kelamin perempuan menjadi Eki Febriant, jenis kelamin laki-laki.
Pengajuan permohonan anak pertama dari pasangan suami istri (pasutri) Muslih, 50, dan Poniti, 40, tersebut, dilakukan setelah adanya hasil analisis kromosom yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr Soetomo pada Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Dinkes Siap Dampingi Nur Laili Ganti Kelamin, Dispendukcapil Tunggu Penetapan PN Banyuwangi
Hasil pemeriksaan kromosom dimaksud menunjukkan 46, XY yang merupakan singkatan genetik laki-laki.
Berdasar hasil pemeriksaan kromosom itulah, Nur Laili lantas mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin.
”Pengajuan tersebut dilakukan pada 10 Februari 2025 lalu. Pengajuan tersebut dilakukan setelah kami melakukan serangkaian proses pemeriksaan baik secara genetik, kejiwaan, maupun urologi di RSUD Blambangan maupun RS Dr Soetomo,” ujar Muslih.
Muslih menceritakan bahwa dirinya melakukan pengurusan proses perubahan status jenis kelamin anaknya itu sejak 2024 lalu.
Saat itu anaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan agar mendapat kejelasan. Sebab, anaknya sendiri merasakan adanya perbedaan genetik yang menunjukkan kelakuan laki-laki.