Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ingin Tahu Perolehan Suara Jagoanmu di Pemilu 2024 Ini, Ternyata Begini Urutan Perhitungan Surat Suara di TPS

ingin-tahu-perolehan-suara-jagoanmu-di-pemilu-2024-ini,-ternyata-begini-urutan-perhitungan-surat-suara-di-tps
Ingin Tahu Perolehan Suara Jagoanmu di Pemilu 2024 Ini, Ternyata Begini Urutan Perhitungan Surat Suara di TPS

Radarbanyuwangi.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih akan menentukan pemimin bangsa, hari ini (14/2)

Para pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00.

Pemilih yang telah masuk dalam DPT hendaknya membawa Formulir Model C atau pemberitahuan/ undangan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilih yang termasuk dalam DPTb juga harus menunjukkan model form A, KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Sedangkan pemilih yang tergolong DPK hanya perlu membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat ke TPS sesuai dengan alamat KTP-el.

Pemilih yang tiba di TPS diimbau untuk segera mengisi daftar hadir. Pasalnya, urutan pemungutan suara dilakukan berdasarkan prinsip nomor urut kehadiran pemilih. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya akan dipanggil.

“Pemilih yang dipanggil oleh KPPS, diimbau untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan. Surat suara diberikan dalam kondisi sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila pemilih menemukan kerusakan pada surat suara, maka dapat segera meminta pengganti,” ungkap Komisioner KPU Banyuwangi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ari Mustofa.

Satu orang pemilih akan diberikan lima jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR-RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten.

Setelah itu, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara. “Pemilih hanya boleh mencoblos surat suara hingga tembus menggunakan paku yang telah disediakan, bukan dengan peralatan lain,” tegasnya.

Pemilih selanjtunya melipat kembali surat suara seperti semula, dan memasukkan surat suara pada kotak sesuai jenis surat suaranya. Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih harus mencelupkan jari tangan ke dalam tinta.

“Pemilih sebelum keluar mencelupkan jarinya ke dalam tinta yang telah disediakan dilakukan hingga mengenai seluruh bagian kuku,” terang Ari Mustofa.

Pemilih yang tiba di TPS, kata Ari Mustofa dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024.

 “Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, rokok, atau alat lain,” terang Ari Mustofa.

Selain itu, kata Ari, pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.

“ Pemilih Pemilu 2024 juga dilarang mengabadikan momen baik memfoto maupun merekam video saat aktivitas di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan terlebih dahulu atau menitipkan ponsel kepada orang lain saat hendak masuk ke bilik suara,” imbuhnya.

Setelah waktu pelaksanaan pencoblosan/ pemungutan suara ditutup, KPPS dengan diawasi saksi dan pencoblos yang hadir, akan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.


Page 2

Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sudah ditentukan urutan kertas suara yang harus dihitung. Dalam Bab V tentang Penghitungan Suara sub bab B tentang Pelaksanaan, disebutkan sebelum penghitungan hasil pemilihan,

Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.

Untuk pelaksanaan penghitungan suara sesuai pasal 52 PKPU 25 tahun 2023 bahwa penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPR Pusat/ DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca,” tandasnya. (ddy)


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih akan menentukan pemimin bangsa, hari ini (14/2)

Para pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00.

Pemilih yang telah masuk dalam DPT hendaknya membawa Formulir Model C atau pemberitahuan/ undangan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilih yang termasuk dalam DPTb juga harus menunjukkan model form A, KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Sedangkan pemilih yang tergolong DPK hanya perlu membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat ke TPS sesuai dengan alamat KTP-el.

Pemilih yang tiba di TPS diimbau untuk segera mengisi daftar hadir. Pasalnya, urutan pemungutan suara dilakukan berdasarkan prinsip nomor urut kehadiran pemilih. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya akan dipanggil.

“Pemilih yang dipanggil oleh KPPS, diimbau untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan. Surat suara diberikan dalam kondisi sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila pemilih menemukan kerusakan pada surat suara, maka dapat segera meminta pengganti,” ungkap Komisioner KPU Banyuwangi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ari Mustofa.

Satu orang pemilih akan diberikan lima jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR-RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten.

Setelah itu, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara. “Pemilih hanya boleh mencoblos surat suara hingga tembus menggunakan paku yang telah disediakan, bukan dengan peralatan lain,” tegasnya.

Pemilih selanjtunya melipat kembali surat suara seperti semula, dan memasukkan surat suara pada kotak sesuai jenis surat suaranya. Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih harus mencelupkan jari tangan ke dalam tinta.

“Pemilih sebelum keluar mencelupkan jarinya ke dalam tinta yang telah disediakan dilakukan hingga mengenai seluruh bagian kuku,” terang Ari Mustofa.

Pemilih yang tiba di TPS, kata Ari Mustofa dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024.

 “Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, rokok, atau alat lain,” terang Ari Mustofa.

Selain itu, kata Ari, pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.

“ Pemilih Pemilu 2024 juga dilarang mengabadikan momen baik memfoto maupun merekam video saat aktivitas di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan terlebih dahulu atau menitipkan ponsel kepada orang lain saat hendak masuk ke bilik suara,” imbuhnya.

Setelah waktu pelaksanaan pencoblosan/ pemungutan suara ditutup, KPPS dengan diawasi saksi dan pencoblos yang hadir, akan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.