RADARBANYUWANGI.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025.
Namun, ia berhalangan hadir karena tengah mengambil cuti untuk menghadiri prosesi wisuda putranya di Tiongkok.
“Menunggu sesuai prosedur saja. Saya ikut prosedur,” ujar Khofifah.
KPK melalui Juru Bicara Penindakan, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah bertujuan untuk memperjelas alur penyaluran dana hibah yang kini sedang diselidiki.
Status Khofifah sendiri hingga saat ini hanya sebagai saksi.
Lembaga antirasuah menilai keterangan Khofifah cukup krusial untuk melengkapi informasi yang sebelumnya diperoleh dari sejumlah pihak
Baca Juga: Waduh! Selebgram Asal Indonesia Ditahan di Myanmar, Disebut Membiayai Pemberontak
Termasuk keterangan dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
Menanggapi situasi ini, Khofifah kembali menegaskan bahwa dirinya siap mendukung proses hukum yang berjalan.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat memisahkan antara status saksi dan tersangka dalam pusaran kasus ini.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah tidak terlibat secara langsung dalam praktik penyelewengan dana hibah.
MAKI menyebut pola dugaan penyelewengan lebih banyak terjadi di level oknum legislatif melalui praktik ijon dalam pembagian alokasi hibah Pokmas.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025.
Namun, ia berhalangan hadir karena tengah mengambil cuti untuk menghadiri prosesi wisuda putranya di Tiongkok.
“Menunggu sesuai prosedur saja. Saya ikut prosedur,” ujar Khofifah.
KPK melalui Juru Bicara Penindakan, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah bertujuan untuk memperjelas alur penyaluran dana hibah yang kini sedang diselidiki.
Status Khofifah sendiri hingga saat ini hanya sebagai saksi.
Lembaga antirasuah menilai keterangan Khofifah cukup krusial untuk melengkapi informasi yang sebelumnya diperoleh dari sejumlah pihak
Baca Juga: Waduh! Selebgram Asal Indonesia Ditahan di Myanmar, Disebut Membiayai Pemberontak
Termasuk keterangan dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
Menanggapi situasi ini, Khofifah kembali menegaskan bahwa dirinya siap mendukung proses hukum yang berjalan.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat memisahkan antara status saksi dan tersangka dalam pusaran kasus ini.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah tidak terlibat secara langsung dalam praktik penyelewengan dana hibah.
MAKI menyebut pola dugaan penyelewengan lebih banyak terjadi di level oknum legislatif melalui praktik ijon dalam pembagian alokasi hibah Pokmas.