Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ini Hasil Tes Urine Joko Suyoto! Ibu Farel Prayoga Sempat Ikut Jalani Pemeriksaan

ini-hasil-tes-urine-joko-suyoto!-ibu-farel-prayoga-sempat-ikut-jalani-pemeriksaan
Ini Hasil Tes Urine Joko Suyoto! Ibu Farel Prayoga Sempat Ikut Jalani Pemeriksaan

RADARBANYUWANGI.ID — Kasus judi online menyeret nama Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga.

Pria yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Mapolresta Banyuwangi usai diamankan bersama sang istri, Siti Mujayanah, di rumahnya pada Selasa pagi (10/6).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, pihaknya turut melakukan tes urine terhadap Joko.

Baca Juga: Rumah Warga Blimbingsari Terbakar Saat Kosong, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Tujuannya, memastikan apakah tersangka juga mengonsumsi narkoba atau tidak.

“Sementara kami dalami, kami lakukan juga tes urine. Hasilnya negatif,” tegas Komang Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Meski hasil tes urine bersih, Joko tetap dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” sambung Komang.

Baca Juga: Arvid Lindblad Cetak Sejarah, Dapat Super Licence F1 Sebelum 18 Tahun

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut memeriksa istri Joko, Siti Mujayanah. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, Siti dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Indikasi kuat dalam permainan judol ini adalah JS (Joko Suyoto), yang lainnya hanya sebatas saksi saja,” tandas Komang Yogi.

Seperti diketahui, Joko dibekuk tim Resmob saat berada di rumahnya, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Selasa (10/6).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka lain asal wilayah yang sama.

Baca Juga: Gunung Raung Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 750 Meter, Warga Diminta Waspada


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID — Kasus judi online menyeret nama Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga.

Pria yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Mapolresta Banyuwangi usai diamankan bersama sang istri, Siti Mujayanah, di rumahnya pada Selasa pagi (10/6).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, pihaknya turut melakukan tes urine terhadap Joko.

Baca Juga: Rumah Warga Blimbingsari Terbakar Saat Kosong, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Tujuannya, memastikan apakah tersangka juga mengonsumsi narkoba atau tidak.

“Sementara kami dalami, kami lakukan juga tes urine. Hasilnya negatif,” tegas Komang Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Meski hasil tes urine bersih, Joko tetap dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” sambung Komang.

Baca Juga: Arvid Lindblad Cetak Sejarah, Dapat Super Licence F1 Sebelum 18 Tahun

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut memeriksa istri Joko, Siti Mujayanah. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, Siti dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Indikasi kuat dalam permainan judol ini adalah JS (Joko Suyoto), yang lainnya hanya sebatas saksi saja,” tandas Komang Yogi.

Seperti diketahui, Joko dibekuk tim Resmob saat berada di rumahnya, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Selasa (10/6).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka lain asal wilayah yang sama.

Baca Juga: Gunung Raung Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 750 Meter, Warga Diminta Waspada