Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2025: Wajib Tahu! 4 Cara Ampuh Koordinasi dengan Pendamping PKH Biar Jatahmu Cepat Cair!

jadwal-pencairan-pkh-tahap-3-tahun-2025:-wajib-tahu!-4-cara-ampuh-koordinasi-dengan-pendamping-pkh-biar-jatahmu-cepat-cair!
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2025: Wajib Tahu! 4 Cara Ampuh Koordinasi dengan Pendamping PKH Biar Jatahmu Cepat Cair!

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 sudah semakin dekat.

Jika sesuai jadwal resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini akan segera disalurkan kepada keluarga penerima yang berhak.

Setelah tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cut off data hasil verifikasi dan sinkronisasi penerima manfaat, proses penyaluran bantuan pun mulai berjalan.

Baca Juga: Bansos Bocor! Pegawai BUMN, Dokter, hingga Bos Besar Ikut Nikmati

Agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu diterima, Kemensos melakukan serangkaian tahapan penting yang wajib dipahami oleh calon penerima.

A. Jadwal dan Proses Pencairan PKH Tahap 3

Setelah cut off data pada 18 Agustus 2025, Kemensos akan memproses data penerima.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos, menyesuaikan dengan mekanisme wilayah masing-masing.

Proses pencairan diperkirakan mulai akhir Agustus hingga awal September 2025. Namun, kelancaran proses ini bergantung pada verifikasi dan sinkronisasi data yang selesai tepat waktu.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Geram! Tiba-Tiba Stop Bansos untuk Ribuan Warga Jabar

Jika ada data bermasalah, pencairan dapat tertunda sampai perbaikan selesai.

B. Tahapan Verifikasi dan Validasi Penerima

Sebelum bantuan disalurkan, Kemensos menjalankan beberapa tahapan:

  1. Ground Check oleh pendamping PKH yang memeriksa kondisi keluarga secara langsung.
  2. Cut Off Data pada tanggal 18 setiap bulan kedua periode pencairan.
  3. Sinkronisasi dan validasi data penerima agar bantuan tepat sasaran.
  4. Penyaluran melalui rekening KKS Merah Putih yang dikelola Bank Himbara atau lewat PT Pos sesuai wilayah.

C. Kriteria Penerima dan Cara Cek Status


Page 2

Penerima PKH tahap 3 adalah keluarga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada kategori Desil 1 sampai 5, dan telah lolos verifikasi melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau pendamping desa.

Baca Juga: Belum Terima Bansos PKH Tahap III 2025? Begini Cara Cek Penerima dan Besarannya

Penerima bisa memeriksa statusnya lewat aplikasi Cek Bansos, kantor Dinas Sosial setempat, atau langsung kepada pendamping PKH di desa/kelurahan.

D. Tips Agar Bantuan Cepat Cair
Untuk memastikan bantuan cair tepat waktu, penerima dianjurkan:

  1. Memastikan data di DTSEN valid, mulai dari NIK, alamat, hingga nomor KK.
  2. Menyimpan kartu KKS lama, karena biasanya masih berlaku jika terdaftar kembali.
  3. Segera memperbaiki data bermasalah melalui desa atau aplikasi Cek Bansos.
  4. Aktif berkoordinasi dengan pendamping PKH untuk update informasi dan jadwal pencairan.

Dengan memahami jadwal dan proses pencairan PKH tahap 3 serta mengikuti tips ini, penerima manfaat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bantuan sosial ini sampai dengan tepat waktu.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 segera cair! Agar kamu sebagai penerima manfaat tidak ketinggalan informasi penting dan pencairan berjalan mulus, ada 4 langkah aktif berkoordinasi dengan pendamping PKH yang wajib dilakukan.

Koordinasi rutin dengan pendamping PKH sangat membantu kamu mendapatkan update terbaru soal jadwal dan proses pencairan.

Dengan informasi yang jelas dan lengkap, penerima manfaat dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, sehingga bantuan sosial ini bisa diterima tepat waktu.

Berikut tipsnya:

  1. Rajin hubungi pendamping PKH lewat telepon atau pesan singkat untuk mendapatkan info terbaru.
  2. Ikuti grup WhatsApp resmi dari pendamping agar update jadwal selalu sampai cepat.
  3. Tanyakan langsung saat ada pertemuan rutin agar tidak ada informasi yang terlewat.
  4. Catat dan simpan semua jadwal yang diberikan untuk persiapan dokumen dan administrasi.

Dengan memahami jadwal dan proses pencairan PKH tahap 3 serta mengikuti tips dari pendamping, kamu akan lebih siap dan terbantu dalam menerima bantuan sosial ini.

Jangan sampai ketinggalan, pastikan kamu selalu aktif berkoordinasi dan cek informasi terbaru agar bantuan PKH bisa segera dirasakan manfaatnya! (*)


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 sudah semakin dekat.

Jika sesuai jadwal resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini akan segera disalurkan kepada keluarga penerima yang berhak.

Setelah tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cut off data hasil verifikasi dan sinkronisasi penerima manfaat, proses penyaluran bantuan pun mulai berjalan.

Baca Juga: Bansos Bocor! Pegawai BUMN, Dokter, hingga Bos Besar Ikut Nikmati

Agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu diterima, Kemensos melakukan serangkaian tahapan penting yang wajib dipahami oleh calon penerima.

A. Jadwal dan Proses Pencairan PKH Tahap 3

Setelah cut off data pada 18 Agustus 2025, Kemensos akan memproses data penerima.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos, menyesuaikan dengan mekanisme wilayah masing-masing.

Proses pencairan diperkirakan mulai akhir Agustus hingga awal September 2025. Namun, kelancaran proses ini bergantung pada verifikasi dan sinkronisasi data yang selesai tepat waktu.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Geram! Tiba-Tiba Stop Bansos untuk Ribuan Warga Jabar

Jika ada data bermasalah, pencairan dapat tertunda sampai perbaikan selesai.

B. Tahapan Verifikasi dan Validasi Penerima

Sebelum bantuan disalurkan, Kemensos menjalankan beberapa tahapan:

  1. Ground Check oleh pendamping PKH yang memeriksa kondisi keluarga secara langsung.
  2. Cut Off Data pada tanggal 18 setiap bulan kedua periode pencairan.
  3. Sinkronisasi dan validasi data penerima agar bantuan tepat sasaran.
  4. Penyaluran melalui rekening KKS Merah Putih yang dikelola Bank Himbara atau lewat PT Pos sesuai wilayah.

C. Kriteria Penerima dan Cara Cek Status