sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan sejumlah perbankan menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah dalam rangkaian program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026.
Tahun ini, kegiatan tersebut mengusung tema “Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah.”
Program tahunan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah layak edar menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan Rupiah secara bijak dalam berbagai transaksi.
Melalui layanan SERAMBI 2026, masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
Penukaran hanya dapat dilakukan setelah melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR milik Bank Indonesia.
Tahapan Pemesanan Penukaran Uang SERAMBI 2026
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pemesanan periode pertama telah dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB melalui laman pintar.bi.go.id hingga kuota terpenuhi.
Adapun tahapan pemesanan meliputi:
- Pemohon memilih provinsi, lokasi layanan, tanggal penukaran, nominal, serta pecahan uang.
- Mengisi data diri secara lengkap dan benar.
- Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan untuk dibawa saat penukaran.
Masyarakat diimbau menggunakan jaringan internet yang stabil dan melakukan refresh halaman secara berkala agar proses pemesanan berjalan lancar.
Syarat Penukaran Uang Baru
Saat hadir di lokasi layanan, pemohon wajib membawa:
- Bukti pemesanan penukaran
- KTP asli
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan
Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak dapat melayani penukaran.
Ketentuan Jumlah Penukaran
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan sejumlah perbankan menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah dalam rangkaian program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026.
Tahun ini, kegiatan tersebut mengusung tema “Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah.”
Program tahunan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah layak edar menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan Rupiah secara bijak dalam berbagai transaksi.
Melalui layanan SERAMBI 2026, masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
Penukaran hanya dapat dilakukan setelah melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR milik Bank Indonesia.
Tahapan Pemesanan Penukaran Uang SERAMBI 2026
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pemesanan periode pertama telah dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB melalui laman pintar.bi.go.id hingga kuota terpenuhi.
Adapun tahapan pemesanan meliputi:
- Pemohon memilih provinsi, lokasi layanan, tanggal penukaran, nominal, serta pecahan uang.
- Mengisi data diri secara lengkap dan benar.
- Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan untuk dibawa saat penukaran.
Masyarakat diimbau menggunakan jaringan internet yang stabil dan melakukan refresh halaman secara berkala agar proses pemesanan berjalan lancar.
Syarat Penukaran Uang Baru
Saat hadir di lokasi layanan, pemohon wajib membawa:
- Bukti pemesanan penukaran
- KTP asli
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan
Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak dapat melayani penukaran.
Ketentuan Jumlah Penukaran








