radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi warga Kabupaten Sidoarjo, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Sidoarjo.
Di bulan Juli 2025, bus SIM Keliling akan beroperasi di tujuh titik berbeda, menjangkau berbagai kecamatan agar mempermudah masyarakat yang tidak sempat datang ke Satpas pusat.
Layanan jemput bola ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki aktivitas padat atau berdomisili cukup jauh dari kantor Satpas setempat.
Dengan membawa dokumen lengkap, proses perpanjangan SIM A atau SIM C bisa selesai hanya dalam hitungan menit, tentu saja lebih hemat waktu dan biaya transportasi.
7 Lokasi SIM Keliling Sidoarjo Aktif Hingga Akhir Juli
Berdasarkan informasi resmi Polresta Sidoarjo, berikut jadwal terbaru SIM Keliling yang masih berlaku mulai pertengahan hingga akhir Juli 2025.
- Senin: Mobil layanan akan hadir di depan Ramayana Krian.
- Selasa: SIM Keliling standby di Pos Polisi Bakalan Balongbendo.
- Rabu: Masyarakat bisa mendatangi Terminal Pasar Sukodono.
- Kamis: Pelayanan dilaksanakan di Ruko Sentra Tropodo, Waru.
- Jumat: Lokasi berpindah ke Marketing Office Puri Surya Jaya, Gedangan.
- Sabtu: Warga bisa perpanjang SIM di area Dealer Honda Delta Sari, Jalan A. Yani.
- Minggu: Khusus hari Minggu, bus SIM Keliling hadir di sekitar GOR Sidoarjo, tepatnya di area Car Free Day mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Mayoritas layanan keliling di hari Senin sampai Sabtu buka pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Namun, jam pelayanan bisa ditutup lebih cepat jika kuota harian sudah terpenuhi.
Rata-rata, setiap titik hanya melayani sekitar 100–120 orang per hari.
Sebagai alternatif, Polresta Sidoarjo juga menyediakan SIM Corner Suncity Mall di lantai 2.
Layanan di sana buka Senin hingga Sabtu pukul 10.00–13.00 WIB, cocok untuk Anda yang kehabisan slot di mobil SIM Keliling.
Syarat Wajib Perpanjangan SIM di Mobil Keliling
Meskipun praktis, Anda tetap wajib membawa dokumen yang lengkap sesuai prosedur. Berikut beberapa syarat umum yang harus disiapkan:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik.
Surat keterangan psikologi. Biasanya tes psikologi bisa dilakukan langsung di lokasi bus SIM Keliling.
Biaya resmi perpanjangan sesuai PNBP: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, SIM yang sudah habis masa berlaku, SIM Internasional, maupun SIM yang hilang.
Page 2
Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, mau tidak mau Anda wajib mengurus di Satpas dan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean
Layanan SIM Keliling sering kali ramai peminat, apalagi menjelang masa kadaluarsa SIM. Untuk menghindari antre panjang, bisa menerapkan beberapa tips berikut.
1. Datang lebih awal. Usahakan tiba di lokasi setidaknya 30 menit sebelum layanan dibuka.
2. Lengkapi dokumen sejak dari rumah. Simpan di map khusus agar mudah diperiksa.
3. Gunakan pakaian rapi dan sopan, karena foto di SIM baru akan diambil saat itu juga.
4. Periksa pengumuman resmi di akun media sosial Satlantas Polresta Sidoarjo. Kadang ada perubahan jadwal mendadak karena cuaca atau penugasan khusus.
5. Jangan tunda hingga masa berlaku SIM mepet habis. Disarankan melakukan perpanjangan minimal H-14 sebelum masa berlaku berakhir.
Kenapa SIM Keliling Jadi Solusi Favorit?
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif cerdas untuk warga yang punya jadwal padat. Selain hemat waktu dan biaya, Anda tidak perlu bermacet-macetan menuju Satpas pusat di kota. Cukup datang ke lokasi terdekat di Krian, Balongbendo, Sukodono, Waru, Gedangan, atau GOR Sidoarjo saat Car Free Day.
Satlantas Polresta Sidoarjo pun berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan pelayanan yang makin mudah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi lalu lintas juga semakin tinggi.
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi warga Kabupaten Sidoarjo, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Sidoarjo.
Di bulan Juli 2025, bus SIM Keliling akan beroperasi di tujuh titik berbeda, menjangkau berbagai kecamatan agar mempermudah masyarakat yang tidak sempat datang ke Satpas pusat.
Layanan jemput bola ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki aktivitas padat atau berdomisili cukup jauh dari kantor Satpas setempat.
Dengan membawa dokumen lengkap, proses perpanjangan SIM A atau SIM C bisa selesai hanya dalam hitungan menit, tentu saja lebih hemat waktu dan biaya transportasi.
7 Lokasi SIM Keliling Sidoarjo Aktif Hingga Akhir Juli
Berdasarkan informasi resmi Polresta Sidoarjo, berikut jadwal terbaru SIM Keliling yang masih berlaku mulai pertengahan hingga akhir Juli 2025.
- Senin: Mobil layanan akan hadir di depan Ramayana Krian.
- Selasa: SIM Keliling standby di Pos Polisi Bakalan Balongbendo.
- Rabu: Masyarakat bisa mendatangi Terminal Pasar Sukodono.
- Kamis: Pelayanan dilaksanakan di Ruko Sentra Tropodo, Waru.
- Jumat: Lokasi berpindah ke Marketing Office Puri Surya Jaya, Gedangan.
- Sabtu: Warga bisa perpanjang SIM di area Dealer Honda Delta Sari, Jalan A. Yani.
- Minggu: Khusus hari Minggu, bus SIM Keliling hadir di sekitar GOR Sidoarjo, tepatnya di area Car Free Day mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Mayoritas layanan keliling di hari Senin sampai Sabtu buka pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Namun, jam pelayanan bisa ditutup lebih cepat jika kuota harian sudah terpenuhi.
Rata-rata, setiap titik hanya melayani sekitar 100–120 orang per hari.
Sebagai alternatif, Polresta Sidoarjo juga menyediakan SIM Corner Suncity Mall di lantai 2.
Layanan di sana buka Senin hingga Sabtu pukul 10.00–13.00 WIB, cocok untuk Anda yang kehabisan slot di mobil SIM Keliling.
Syarat Wajib Perpanjangan SIM di Mobil Keliling
Meskipun praktis, Anda tetap wajib membawa dokumen yang lengkap sesuai prosedur. Berikut beberapa syarat umum yang harus disiapkan:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik.
Surat keterangan psikologi. Biasanya tes psikologi bisa dilakukan langsung di lokasi bus SIM Keliling.
Biaya resmi perpanjangan sesuai PNBP: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, SIM yang sudah habis masa berlaku, SIM Internasional, maupun SIM yang hilang.