Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jejak Barang Curian Terendus, Dua Pelaku Curat di Wongsorejo Dibekuk Polisi Usai Beraksi Sejak Mei 2025

jejak-barang-curian-terendus,-dua-pelaku-curat-di-wongsorejo-dibekuk-polisi-usai-beraksi-sejak-mei-2025
Jejak Barang Curian Terendus, Dua Pelaku Curat di Wongsorejo Dibekuk Polisi Usai Beraksi Sejak Mei 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, mengejar pelaku kriminal akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi pada Mei 2025 lalu dibekuk setelah polisi menelusuri jejak barang bukti yang dijual di Situbondo.

Dua pelaku masing-masing bernama Sutris dan Tosimin ditangkap pada Selasa (30/12) sekitar pukul 03.00. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

“Kasus ini terjadi pada Mei 2025. Setelah itu kami lakukan penyelidikan bertahap hingga mengerucut ke para pelaku pada Desember,” ujarnya.

Aksi curat pertama dilakukan di rumah Buyati pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu sekitar pukul 02.00. Saat itu, pelaku beraksi ketika pemilik rumah tertidur lelap.

Keduanya masuk secara mengendap-endap melalui pintu belakang.“Pelaku masuk pelan-pelan dari pintu belakang, lalu mengambil hand phone dan uang tunai,” jelasnya.

Dari rumah Buyati, pelaku membawa kabur satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 10S dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta.

Aksi serupa juga dilakukan di rumah Zainur Ridho yang berada di Dusun Parse, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo.

Dari lokasi tersebut, pelaku menggondol dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A05s warna hitam dan Vivo Y93 serta uang tunai Rp 140 ribu.

Oktorio menjelaskan, seluruh barang hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Situbondo. Petugas berhasil melacak pelaku pencurian setelah terlebih dahulu berhasil menangkap penadah barang curian tersebut.

“Penadah sudah kami amankan sejak awal, berawal dari Operasi Curat yang kami lakukan pada Oktober 2025. Dari situ kasus ini terus kami kembangkan,” terangnya

Pengembangan kasus dilakukan melalui pelacakan nomor IMEI ponsel  hasil curian. Dari pelacakan tersebut, polisi menemukan keberadaan barang bukti di Situbondo dan Bali.

“Melalui pelacakan IMEI, kami mengamankan penadah di Situbondo dan Bali. Dari keterangan penadah akhirnya mengarah ke pelaku utama atas nama Sutris,” tambahnya.

Sutris diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo. Namun saat ditangkap dia tengah berada di tempat kontrakannya di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, mengejar pelaku kriminal akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi pada Mei 2025 lalu dibekuk setelah polisi menelusuri jejak barang bukti yang dijual di Situbondo.

Dua pelaku masing-masing bernama Sutris dan Tosimin ditangkap pada Selasa (30/12) sekitar pukul 03.00. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

“Kasus ini terjadi pada Mei 2025. Setelah itu kami lakukan penyelidikan bertahap hingga mengerucut ke para pelaku pada Desember,” ujarnya.

Aksi curat pertama dilakukan di rumah Buyati pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu sekitar pukul 02.00. Saat itu, pelaku beraksi ketika pemilik rumah tertidur lelap.

Keduanya masuk secara mengendap-endap melalui pintu belakang.“Pelaku masuk pelan-pelan dari pintu belakang, lalu mengambil hand phone dan uang tunai,” jelasnya.

Dari rumah Buyati, pelaku membawa kabur satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 10S dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta.

Aksi serupa juga dilakukan di rumah Zainur Ridho yang berada di Dusun Parse, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo.

Dari lokasi tersebut, pelaku menggondol dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A05s warna hitam dan Vivo Y93 serta uang tunai Rp 140 ribu.

Oktorio menjelaskan, seluruh barang hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Situbondo. Petugas berhasil melacak pelaku pencurian setelah terlebih dahulu berhasil menangkap penadah barang curian tersebut.

“Penadah sudah kami amankan sejak awal, berawal dari Operasi Curat yang kami lakukan pada Oktober 2025. Dari situ kasus ini terus kami kembangkan,” terangnya

Pengembangan kasus dilakukan melalui pelacakan nomor IMEI ponsel  hasil curian. Dari pelacakan tersebut, polisi menemukan keberadaan barang bukti di Situbondo dan Bali.

“Melalui pelacakan IMEI, kami mengamankan penadah di Situbondo dan Bali. Dari keterangan penadah akhirnya mengarah ke pelaku utama atas nama Sutris,” tambahnya.

Sutris diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo. Namun saat ditangkap dia tengah berada di tempat kontrakannya di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.