Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Dipercepat, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Libatkan Pihak Ketiga

sidang-cerai-atalia-praratya–ridwan-kamil-dipercepat,-kuasa-hukum-tegaskan-tak-libatkan-pihak-ketiga
Sidang Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Dipercepat, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Libatkan Pihak Ketiga

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses persidangan gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahapan lanjutan.

Sidang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu, dengan agenda pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan perkara yang dipercepat.

Atalia Praratya hadir langsung dalam persidangan tersebut. Ia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

Atalia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

Agenda persidangan kali ini terbilang padat karena prosesnya dipercepat setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi kepada wartawan.

Debi mengungkapkan, percepatan proses persidangan dilakukan setelah Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang tahapan mediasi.

Hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana spekulasi yang beredar luas di ruang publik dan media sosial.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah mengalami perpisahan tempat tinggal cukup lama sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses persidangan gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahapan lanjutan.

Sidang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu, dengan agenda pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan perkara yang dipercepat.

Atalia Praratya hadir langsung dalam persidangan tersebut. Ia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

Atalia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

Agenda persidangan kali ini terbilang padat karena prosesnya dipercepat setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi kepada wartawan.

Debi mengungkapkan, percepatan proses persidangan dilakukan setelah Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang tahapan mediasi.

Hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana spekulasi yang beredar luas di ruang publik dan media sosial.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah mengalami perpisahan tempat tinggal cukup lama sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.