sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 35 kabupaten dan kota kini telah memiliki standar upah minimum terbaru bagi pekerja.
Baca Juga: Apakah 26 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Natal Berdasarkan SKB 3 Menteri
Dari seluruh daerah tersebut, Kota Semarang kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi pada 2026, yakni sebesar Rp 3.701.709.
Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Purworejo dengan nominal Rp 2.401.961,91.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama.
Di antaranya adalah inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca Juga: Apakah 26 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Natal Berdasarkan SKB 3 Menteri
“Perhitungan UMK dilakukan secara objektif dan terukur. Kami memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta variabel alfa yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan, upah minimum tersebut berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan memperoleh upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 26 Desember 2025 Bergerak Beragam, Ini Daftar Lengkapnya
Page 2
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga menekankan bahwa penetapan UMK tidak semata-mata berorientasi pada kenaikan upah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh, kondusivitas wilayah, dan iklim investasi.
“Harapan kami, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tegasnya.
Dalam keputusan tersebut, lima daerah dengan UMK tertinggi se-Jawa Tengah pada 2026 didominasi wilayah penyangga industri dan kawasan strategis ekonomi.
Kota Semarang berada di posisi puncak, disusul Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Kisah Peni Prayekti, Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Sukses Bangun Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
Berikut daftar lima besar UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026:
-
Kota Semarang – Rp 3.701.709,00
-
Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00
-
Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00
-
Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00
-
Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00
Penetapan UMK ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan tenaga kerja dalam menyusun perencanaan ekonomi pada tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 35 kabupaten dan kota kini telah memiliki standar upah minimum terbaru bagi pekerja.
Baca Juga: Apakah 26 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Natal Berdasarkan SKB 3 Menteri
Dari seluruh daerah tersebut, Kota Semarang kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi pada 2026, yakni sebesar Rp 3.701.709.
Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Purworejo dengan nominal Rp 2.401.961,91.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama.
Di antaranya adalah inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca Juga: Apakah 26 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Natal Berdasarkan SKB 3 Menteri
“Perhitungan UMK dilakukan secara objektif dan terukur. Kami memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta variabel alfa yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan, upah minimum tersebut berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan memperoleh upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 26 Desember 2025 Bergerak Beragam, Ini Daftar Lengkapnya







