sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Perayaan Hari Raya Natal membawa suka cita tersendiri bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Empat warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Surat keputusan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, beserta Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, di sela-sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, kemarin (25/12).
Kalapas Banyuwangi Wayan mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Dua orang warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” paparnya.
Wayan menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurut Wayan, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan khusus kepada narapidana yang beragama Kristen.
“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.
Wayan menambahkan, yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan.
”Penerima remisi tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” ungkapnya. (rio/aif)








