Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kader Posyandu Banyuwangi dapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

kader-posyandu-banyuwangi-dapat-jaminan-sosial-bpjs-ketenagakerjaan
Kader Posyandu Banyuwangi dapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Banyuwangi Kamis, 15 Agustus 2024 14:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian kepada keluarga ahli waris Kader Posyandu. Pemkab Banyuwangi memang telah mendaftarkan seluruh Kader Posyandu di Banyuwangi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan sebagai apresiasi Pemkab Banyuwangi pada para kader posyandu.

Penyerahan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kader Posyandu ini dilakukan secara simbolik oleh Sekda Banyuwangi Mujiono. Nilainya sebesar Rp42 juta. Penyerahan dilaksanakan dalam kegiatan Festival Posyandu Kreatif SEHATI (Sehat Kini dan Nanti) yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, awal pekan lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan sebagai apresiasi pada para kader posyandu.

“Para kader posyandu tersebut mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Eneng juga menyampaikan apresiasi pada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandini yang telah menginisiasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu Banyuwangi. Sehingga mereka memiliki perlindungan atas resiko saat melaksanakan tugas.

Menurutnya, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU) saja. Tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) atau siapa saja yang beraktivitas kerja seperti halnya kader posyandu.

“Perlindungan jaminan sosial sangat bermanfaat dan penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja,” tegasnya.

Dengan perlindungan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sedangkan bila peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, dan ada beasiswa untuk dua orang anak mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya hingga mencapai Rp174 juta,” ujarnya.

Baca Juga

Like