Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat 2026, Segera Lengkapi Dokumen Istithaah, BPJS, dan Paspor

kemenhaj-umumkan-daftar-jemaah-haji-khusus-berhak-berangkat-2026,-segera-lengkapi-dokumen-istithaah,-bpjs,-dan-paspor
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat 2026, Segera Lengkapi Dokumen Istithaah, BPJS, dan Paspor

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak diberangkatkan pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengisian kuota jemaah haji khusus yang tersedia.

Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menjelaskan bahwa daftar tersebut memuat nama-nama jemaah yang berhak diberangkatkan pada tahap berikutnya berdasarkan nomor urut porsi serta status pelunasan biaya haji.

“Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kemenhaj.

Optimalisasi Kuota Haji Khusus

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kuota jemaah haji khusus dapat terisi secara optimal.

Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia terdapat dua kategori utama jemaah, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kuota haji khusus biasanya diperuntukkan bagi jemaah yang memilih layanan perjalanan haji dengan fasilitas dan layanan tambahan.

Meski demikian, proses keberangkatannya tetap mengikuti ketentuan pemerintah dan sistem nomor porsi yang berlaku secara nasional.

Dalam kondisi tertentu, seperti penundaan keberangkatan atau pembatalan dari jemaah yang telah dijadwalkan berangkat, pemerintah akan mengisi kekosongan kuota dengan jemaah lain yang berada pada urutan berikutnya.

Kebijakan ini diambil agar kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal setiap tahunnya.

Jemaah Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Seiring dengan diumumkannya daftar jemaah yang berhak berangkat pada tahap berikutnya, pemerintah meminta para calon jemaah segera melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses administrasi.


Page 2

Daihatsu Perkuat Layanan After Sales

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:56 WIB


Page 3

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain dokumen istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta paspor yang masih berlaku.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK).

Istithaah sendiri merupakan syarat kemampuan kesehatan bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa jemaah berada dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam program BPJS juga menjadi bagian dari perlindungan kesehatan bagi jemaah selama proses keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Cek Nama Jemaah Melalui Situs Resmi

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar jemaah berhak berangkat tahun ini, pemerintah menyediakan akses informasi melalui situs resmi penyelenggaraan haji nasional.

Calon jemaah dapat memeriksa daftar tersebut melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di laman haji.go.id.

Selain melalui situs resmi, jemaah juga dapat memperoleh informasi lebih rinci melalui koordinasi dengan masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menangani proses keberangkatan mereka.

PIHK nantinya akan membantu proses verifikasi dokumen, pengurusan administrasi perjalanan, hingga persiapan teknis lainnya menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.

Pemerintah Pastikan Proses Transparan

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penentuan jemaah yang berhak berangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan sistem antrean nomor porsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan sistem tersebut, setiap jemaah memiliki kepastian mengenai urutan keberangkatan sesuai waktu pendaftaran dan pelunasan biaya haji.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pembaruan data dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji guna memastikan pelayanan bagi jemaah Indonesia semakin baik setiap tahunnya.

Dengan diumumkannya daftar terbaru ini, diharapkan para jemaah yang berhak berangkat pada tahap berikutnya dapat segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses administrasi keberangkatan dapat berjalan lancar menjelang musim haji 1447 H/2026 M.