Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kenaikan Gaji PNS Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapelan! Golongan IV Tembus 12 Persen

kenaikan-gaji-pns-berlaku-oktober,-cair-november-dengan-rapelan!-golongan-iv-tembus-12-persen
Kenaikan Gaji PNS Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapelan! Golongan IV Tembus 12 Persen

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat motivasi kerja di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Pakai Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Karya Seni Kelas Majalah, Cuma Modal Prompt

Fokus Kesejahteraan Profesi Strategis

Dalam lampiran Perpres 79/2025 tertulis jelas bahwa kenaikan gaji diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 Lampiran Perpres, dikutip 18 September 2025.

Langkah ini juga menjadi bagian dari delapan program quick wins yang digagas pemerintah untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun pertama RPJMN 2025–2029.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiun PNS 2025, Cek Golongan dan Besarannya di Sini

Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapel

Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairannya baru dilakukan pada November 2025. ASN akan menerima rapel gaji untuk dua bulan sekaligus.

Besaran kenaikan gaji bervariasi menurut golongan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja.

Baca Juga: Gaji ASN dan Guru Naik di Era Prabowo, Ini Daftar Lengkap Perpres 79 Tahun 2025

Indeks Sistem Merit saat ini mencatat skor 67% untuk aspek penggajian dan penghargaan, serta 61% untuk aspek manajemen kinerja. Pemerintah berkomitmen meningkatkan angka tersebut agar kesejahteraan ASN lebih adil dan kompetitif.

“Peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan dengan konsep total reward berbasis kinerja, melalui manajemen penghargaan dan sistem manajemen kinerja aparatur,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.


Page 2

Meski sudah diteken, pelaksanaan kenaikan gaji masih menunggu perhitungan final. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum realisasi kebijakan ini.

Baca Juga: Panas di MK Soal UU Tipikor! DPR dan Pemerintah Bentrok di Pasal Obstruction of Justice

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Tentunya, Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Senayan (26/9).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, eksekusi kenaikan gaji menunggu keputusan final dari Kemenkeu. “Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi. Kami menyambut baik kebijakan ini,” ujarnya (24/9).

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut, untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.

Saat ini, anggaran gaji 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika kenaikan diberlakukan, total belanja gaji meningkat menjadi Rp192,44 triliun per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PLN 2025 Online di rekrutmen.pln.co.id

Momentum Baru Bagi ASN

Terakhir kali gaji ASN naik adalah pada 2024 melalui PP 5/2024, setelah stagnan sejak 2019.

Kini, Perpres 79/2025 menjadi angin segar bagi ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

“Kenaikan gaji bukan sekadar angka, tapi bentuk apresiasi negara atas dedikasi ASN dan aparat dalam membangun bangsa,” ujar seorang guru senior di Jakarta.

Meski pencairan baru dilakukan November dengan sistem rapel, harapan besar kini mengiringi langkah baru pemerintah di bawah Presiden Prabowo. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat motivasi kerja di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Pakai Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Karya Seni Kelas Majalah, Cuma Modal Prompt

Fokus Kesejahteraan Profesi Strategis

Dalam lampiran Perpres 79/2025 tertulis jelas bahwa kenaikan gaji diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 Lampiran Perpres, dikutip 18 September 2025.

Langkah ini juga menjadi bagian dari delapan program quick wins yang digagas pemerintah untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun pertama RPJMN 2025–2029.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiun PNS 2025, Cek Golongan dan Besarannya di Sini

Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapel

Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairannya baru dilakukan pada November 2025. ASN akan menerima rapel gaji untuk dua bulan sekaligus.

Besaran kenaikan gaji bervariasi menurut golongan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja.

Baca Juga: Gaji ASN dan Guru Naik di Era Prabowo, Ini Daftar Lengkap Perpres 79 Tahun 2025

Indeks Sistem Merit saat ini mencatat skor 67% untuk aspek penggajian dan penghargaan, serta 61% untuk aspek manajemen kinerja. Pemerintah berkomitmen meningkatkan angka tersebut agar kesejahteraan ASN lebih adil dan kompetitif.

“Peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan dengan konsep total reward berbasis kinerja, melalui manajemen penghargaan dan sistem manajemen kinerja aparatur,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.