Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kenaikan Tarif Penyeberangan ASDP Rute Jawa-Bali, Berlaku 3 Agustus ini, Segini Besar Biayanya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGIPT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, termasuk untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Baca juga: Tinjau Program Penanganan Stunting di Banyuwangi, Ibu Negara Iriana: Harus Terus Dilanjutkan

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” tutur Shelvy.

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang – Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.

Baca juga: Laka Maut, Pengendara Asal Banyuwangi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Truk Kabur Dicegat Polisi

Tarif pejalan kaki naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. Sedangkan tarif pengguna sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.

Tarif untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.

Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya::

• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. 

 


source