Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Khusus Desa Sumbersewu Banyuwangi, Penggunaan Sound Saat Malam Takbiran Diizinkan, Tapi Syaratnya Ini Dari Kepolisian

khusus-desa-sumbersewu-banyuwangi,-penggunaan-sound-saat-malam-takbiran-diizinkan,-tapi-syaratnya-ini-dari-kepolisian
Khusus Desa Sumbersewu Banyuwangi, Penggunaan Sound Saat Malam Takbiran Diizinkan, Tapi Syaratnya Ini Dari Kepolisian
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Pelaksanaan sound battle yang rutin digelar setiap menjelang datangnya hari Raya Idul Fitri di lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, tampaknya tahun ini tidak bisa berjalan lancar.

Sebab, Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan surat larangan itu.

Larangan penyelenggaraan sound battle itu diterbitkanya melalui Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 tahun 2024.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono itu jelas tertulis, penyelanggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai dengan sound battle, sound horeg, dan diiringi jogged pargoy maupun persiapanya (cek sound), tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Orson dan Limun, Minuman Jadul Khas Lebaran di Banyuwangi, Kesegarannya Jadi Pembeda Saat Anjangsana

Kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan.

“Jadi untuk di Lapangan Sumbersewu ini jika penyelenggaraanya seperti pengajian dan selawatan dengan sound system dirangkai atau disusun menetap disatu titik, itu diperbolehkan. Yang tidak diizinkan itu jika sound battle dan sound horegnya disusun di atas kendaraan dan keliling,” Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki.

Sebagai bentuk antisipasi datangnya sound horeg dan sound battle dari berbagai kota di Jawa Timur dan Bali ke tempat acara di Lapanga Sumbersewu, anggota Polresta Banyuwangi telah melakukan penyekatan di berbagai kecamatan.

ddy_rangkai-sound-batle-1-2610088886.jpe

JAGA KETAT: Petugas dari Polsek dan Koramil Muncar melakukan penjagaan dan pengamanan di sekitar Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar pada Sabtu (6/4) malam. (Ali Masduki)

“Kalau ada dan kita temukan, sound battle horeg yang menggunakan kendaraan dan keliling, langsung kami minta untuk putar balik dan kembali, peralatanya harus di matikan,” tegasnya.

Keputusan itu, kata Kapolsek, hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab Banyuwani dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim 0825 Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut, unsur Forpimka, dan kepala desa se-Banyuwangi.

Baca Juga: Manisan Kelapa Sajian Sederhana, Kaya Manfaat bagi Kesehatan

Kepala Desa Sumbersewu, Wastono mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya penyelenggaraan sound battle tidak bisa terlaksana karena ada Surat Edaran dari Pemkab Banyuwangi. “Sound battle ini rutin dilaksanaan sejak tahun 1990-an,” katanya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, di lapangan Desa Sumbersewu mulai ada persiapan pemasangan tenda.

Sejumlah lapak pedagang kaki lima juga sudah berderet di tepi lapangan. Di sisi lain, juga ada sound system yang dirangkai di atas kendaraan dengan bak terbuka.(ddy/abi)


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Pelaksanaan sound battle yang rutin digelar setiap menjelang datangnya hari Raya Idul Fitri di lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, tampaknya tahun ini tidak bisa berjalan lancar.

Sebab, Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan surat larangan itu.

Larangan penyelenggaraan sound battle itu diterbitkanya melalui Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 tahun 2024.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono itu jelas tertulis, penyelanggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai dengan sound battle, sound horeg, dan diiringi jogged pargoy maupun persiapanya (cek sound), tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Orson dan Limun, Minuman Jadul Khas Lebaran di Banyuwangi, Kesegarannya Jadi Pembeda Saat Anjangsana

Kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan.

“Jadi untuk di Lapangan Sumbersewu ini jika penyelenggaraanya seperti pengajian dan selawatan dengan sound system dirangkai atau disusun menetap disatu titik, itu diperbolehkan. Yang tidak diizinkan itu jika sound battle dan sound horegnya disusun di atas kendaraan dan keliling,” Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki.

Sebagai bentuk antisipasi datangnya sound horeg dan sound battle dari berbagai kota di Jawa Timur dan Bali ke tempat acara di Lapanga Sumbersewu, anggota Polresta Banyuwangi telah melakukan penyekatan di berbagai kecamatan.

ddy_rangkai-sound-batle-1-2610088886.jpe

JAGA KETAT: Petugas dari Polsek dan Koramil Muncar melakukan penjagaan dan pengamanan di sekitar Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar pada Sabtu (6/4) malam. (Ali Masduki)

“Kalau ada dan kita temukan, sound battle horeg yang menggunakan kendaraan dan keliling, langsung kami minta untuk putar balik dan kembali, peralatanya harus di matikan,” tegasnya.

Keputusan itu, kata Kapolsek, hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab Banyuwani dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim 0825 Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut, unsur Forpimka, dan kepala desa se-Banyuwangi.

Baca Juga: Manisan Kelapa Sajian Sederhana, Kaya Manfaat bagi Kesehatan

Kepala Desa Sumbersewu, Wastono mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya penyelenggaraan sound battle tidak bisa terlaksana karena ada Surat Edaran dari Pemkab Banyuwangi. “Sound battle ini rutin dilaksanaan sejak tahun 1990-an,” katanya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, di lapangan Desa Sumbersewu mulai ada persiapan pemasangan tenda.

Sejumlah lapak pedagang kaki lima juga sudah berderet di tepi lapangan. Di sisi lain, juga ada sound system yang dirangkai di atas kendaraan dengan bak terbuka.(ddy/abi)