Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kisah Gua Restoran The Cave Bali: Ditemukan Tak Sengaja, Kini Disorot DPRD soal Izin dan Dugaan Cagar Budaya

kisah-gua-restoran-the-cave-bali:-ditemukan-tak-sengaja,-kini-disorot-dprd-soal-izin-dan-dugaan-cagar-budaya
Kisah Gua Restoran The Cave Bali: Ditemukan Tak Sengaja, Kini Disorot DPRD soal Izin dan Dugaan Cagar Budaya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Keberadaan restoran mewah di dalam gua alami di kawasan Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, kembali menjadi sorotan publik.

Restoran bernama The Cave itu ternyata bermula dari penemuan tak sengaja saat pembangunan vila pada 2014 silam.

Kini, lebih dari satu dekade kemudian, pemanfaatan gua tersebut berbuntut panjang hingga masuk radar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Financial Controller Hotel The Edge, Ketut Sumatra, mengungkapkan bahwa gua tersebut pertama kali ditemukan ketika pihak hotel tengah mengerjakan pondasi vila.

Saat proses pembangunan berlangsung, tanah di lokasi tersebut tiba-tiba anjlok dan membentuk lubang besar.

“Awalnya itu rencana satu bangunan vila. Tapi karena ditemukan ada lubang yang sangat dalam, akhirnya bangunan vilanya dipindahkan. Setelah dicek, ternyata itu gua,” ujar Ketut saat ditemui di Hotel The Edge, Selasa (19/7).

Karena belum mengetahui struktur dan kekuatan gua, pihak manajemen memilih untuk tidak langsung memanfaatkannya. Gua tersebut dibiarkan dalam kondisi alami selama beberapa tahun.

“Waktu itu kami belum berani menggunakan untuk apa pun, karena belum tahu kekuatan guanya seperti apa,” imbuhnya.

Baru sekitar dua tahun berselang, manajemen hotel mulai menggagas ide untuk menyulap gua alami tersebut menjadi restoran dengan konsep berbeda.

Namun, realisasi restoran dalam gua baru benar-benar terwujud pada Mei 2022, setelah melalui sejumlah tahap persiapan dan desain.

Ketut mengklaim, penemuan gua tersebut tidak pernah dilaporkan secara khusus ke dinas terkait.

Alasannya, gua berada sepenuhnya di dalam kawasan Hotel The Edge dan dianggap sudah tercakup dalam izin usaha pariwisata.

“Izin TDUP kami mencakup semua fasilitas tamu. Baik itu kolam renang, restoran, dan lainnya. Karena berada di dalam lingkungan The Edge, kami beranggapan bisa dipergunakan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan restoran tidak mengubah struktur alami gua. Intervensi yang dilakukan disebut sangat minimal.

Sumber: Radar Bali, Radar Buleleng


Page 2

Interiornya dirancang Ushers Beyond Design dengan memadukan estetika modern dan formasi alami gua.

Pengalaman makan diperkuat dengan menu 7–10 hidangan khas fine dining, wine pairing, hingga pertunjukan proyeksi visual 3D di dinding gua.

Bahkan, hanya dua bulan setelah dibuka, The Cave sempat meraih penghargaan internasional dari Luxury Lifestyle Awards.

Namun, gemerlap itu kini berhadapan dengan persoalan hukum dan tata ruang.

Memasuki awal 2026, Pansus TRAP DPRD Bali mulai menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kabupaten Badung.

Hotel The Edge menjadi salah satu target utama, selain Hotel Mulia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/1/2026), DPRD Bali menyoroti keberadaan restoran di dalam gua tersebut.

Meski Dinas Kebudayaan Badung menyatakan gua itu bukan cagar budaya, DPRD Bali justru meragukan hasil kajian tersebut.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa kajian harus dilakukan secara transparan dan objektif.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, gua tersebut diperkirakan terbentuk sejak 25 ribu tahun lalu.

“Pihak GM The Edge mengakui saat pembangunan hotel dulu tanah di sekitar gua jebol lalu terlihat ada gua. Setelah ditemukan, justru diperbaiki dan dijadikan restoran. Kalau dikomersialkan, ini ada indikasi pelanggaran cagar budaya,” tegasnya.

Selain persoalan gua, Pansus juga menemukan dugaan pelanggaran lain.

Dokumen UKL-UPL disebut baru diproses setelah bangunan hotel berdiri, padahal seharusnya rampung sebelum pembangunan fisik.

Sorotan lain tertuju pada posisi kolam renang di bibir tebing yang dinilai melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Yang di kolam renang itu menurut saya harus dibongkar karena melanggar,” ujar Dewa Rai.

Sumber: Radar Bali, Radar Buleleng


Page 3

“Tidak ada yang diubah. Alami seperti apa adanya. Cuma ditambahkan dak dan lantainya knockdown,” katanya.

Untuk menyulap gua tersebut menjadi restoran eksklusif, pihak hotel mengklaim mengeluarkan biaya sekitar Rp 1 miliar. Biaya tersebut digunakan secara bertahap, terutama untuk penguatan struktur lantai dan fasilitas pendukung.

Sejak dibuka, The Cave dipromosikan secara daring melalui media sosial.

Restoran ini menawarkan pengalaman fine dining di dalam gua purba dengan tarif mencapai Rp 1,3 juta per paket. Mayoritas pengunjungnya merupakan wisatawan mancanegara.

“Kebanyakan tamunya dari luar negeri,” ungkap Ketut.

Namun, operasional restoran ini akhirnya dihentikan sementara.

Pada Selasa (19/7/2022), petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan restoran gua tersebut.

Operasional dihentikan karena dinilai belum melengkapi sejumlah perizinan dan masih menunggu kajian dari instansi terkait terkait pemanfaatan gua.

Penutupan sementara ini menjadi dilema bagi pihak hotel. Pasalnya, banyak tamu telah melakukan reservasi jauh hari.

“Tamu sudah booking beberapa bulan sebelumnya. Kami berharap bisa dicarikan jalan keluar. Apa pun keputusannya nanti, kami siap dan akan berkoordinasi dengan dinas,” ujar Ketut.

Sebelumnya, restoran gua ini sempat viral di media sosial. Video yang beredar menampilkan kemewahan restoran di dalam gua alami yang ditaksir telah berusia jutaan tahun.

Disebutkan pula bahwa restoran tersebut menyajikan hidangan seafood kelas atas.

Secara konsep, The Cave by Chef Ryan Clift memang dirancang sebagai pengalaman bersantap revolusioner.

Gua alami yang ditemukan sekitar 6–7 meter di bawah tebing selatan Pecatu ini diyakini terbentuk sejak puluhan ribu tahun lalu, berdasarkan pertumbuhan stalaktit dan stalagmit yang hanya sekitar 10 sentimeter per seribu tahun.

Restoran ini resmi dibuka pada 19 Mei 2022, dengan kapasitas terbatas hanya 22 kursi.

Sumber: Radar Bali, Radar Buleleng


Page 4

Pansus TRAP pun memberi tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 kepada manajemen The Edge untuk melengkapi seluruh perizinan.

Jika tidak dipenuhi, DPRD Bali meminta aparat bertindak tegas.

“Kalau masih bolong, pasang Pol PP Line,” tandasnya.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan pemantauan visual, sejumlah bangunan memang tampak melampaui batas tebing.

Pihaknya akan memanggil manajemen The Edge untuk klarifikasi sebelum menurunkan tim terpadu ke lapangan.

Di sisi lain, pihak The Edge mengklaim proses perizinan telah berjalan sejak 2022. Namun, klaim itu kembali dipertanyakan DPRD Bali mengingat hotel tersebut telah beroperasi sejak 2011.

Tak hanya The Edge, DPRD Bali juga memanggil Hotel Mulia terkait dugaan pelanggaran tata ruang, termasuk ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, hingga pemasangan struktur di wilayah laut.

Sorotan keras DPRD Bali yang muncul belakangan ini pun memicu pertanyaan publik. Menanggapi hal tersebut, Dewa Rai menyebut DPRD baru bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Karena baru sekarang ada laporan masyarakat. Kami akan turun dan membuktikan,” tegasnya.

Kasus The Cave pun menjadi gambaran rumitnya persinggungan antara investasi pariwisata, pelestarian alam, dan kepatuhan tata ruang di Bali—pulau yang keindahannya terus diuji oleh laju pembangunan. (*)

Sumber: Radar Bali, Radar Buleleng