Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Komisi 5 DPR RI: KMP Tunu Pratama Jaya Harus Jadi Alarm Darurat

komisi-5-dpr-ri:-kmp-tunu-pratama-jaya-harus-jadi-alarm-darurat
Komisi 5 DPR RI: KMP Tunu Pratama Jaya Harus Jadi Alarm Darurat

detik.com

Banyuwangi

Dalam rapat terbatas yang dihadiri BNNP, Kementrian Perhubungan, BMKG, ASDP dan GAPASDAP di kantor ASDP Ketapang Banyuwangi, Komisi 5 DPR-RI menyebut kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya harus menjadi alarm darurat kecelakaan transportasi. Terutama karena kecelakaan terjadi beruntun.

“Ini darurat ini. Darurat kecelakaan. Harusnya bisa belajar seperti di udara dan keamanan transportasi lain. Terjadi di sini dan sekarang di Sulawesi. Ini darurat kecelakaan ini,” kata Anggota Komisi V DPR RI dari partai Golkar, Hamka Baco Hady, Selasa (22/7/2025).

Hamka mengatakan Kementerian Perhubungan tidak sepatutnya cuci tangan. Kecelakaan yang terjadi pada KMP Tunu Pratama Jaya sepatutnya dapat diantisipasi dengan pengecekan secara akurat terhadap kelengkapan dokumen pada kapal sebelum diberikan izin berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya mau tanya, peraturan menteri yang mana dan undang-undang yang mana yang membenarkan pernyataan bapak bahwa tidak diperlukan pengecekan terhadap dokumen kapal sebelum dapat izin jalan?” Tanya Hamka.

Di sisi lain, dia tegaskan bahwa Kemenhub bertanggung jawab atas keselamatan seluruh pengguna penyeberangan. Hamka mengaku sempat mengecek langsung salah satu kapal yang tengah beroperasi di pelabuhan Ketapang. Dia menemukan ada kelebihan muatan dan kondisi fisik kapal yang tidak layak.

“Tadi saya sempat memisahkan diri dan bersama Bapak KNKT melihat secara langsung kondisi kapal tadi overload. Bahkan kondisi kapalnya tidak layak. Tapi dia bisa jalan,” tegas Hamka.

“Di darat kita sudah ada over load over dimension (ODOL), di laut juga ada over load over dimension,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen perhubungan laut Hendri Ginting menegaskan terkait izin pelayaran bagi kapal pihaknya bertanggung jawab terhadap pemberian izin berlayar dan tidak diwajibkan melakukan pengecekan dokumen lantaran seluruhnya telah menjadi tanggung jawab Nakhoda.

“Kami tidak memeriksa dokumen karena berdasarkan peraturan menteri yang ada jika Nakhoda sudah menyatakan layak dan lengkap maka itu sudah dipastikan laik sesuai dokumen yang dinyatakan Nakhoda,” terang Hendri.

Hendri Ginting menyatakan, pihaknya hanya bisa memgehentikan pelayaran karena dua hal yakni kondisi cuaca dan ketetapan hukum.

“Yang bisa menghentikan pelayaran cuma dua, kondisi cuaca dan ketetapan hukum,” tegas Ginting.

Di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk ada 28 kapal yang beroperasi dengan 8 jadwal Penyebrangan, di mana pulang pergi mencapai hampir 300 aktivitas penyeberangan selama 24 jam.

20D

(dpe/abq)