Foto: Suarajatimpost.com
Seorang pria dan wanita di Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Keduanya adalah, pria berinisial ES, 30, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah dan wanita berinisial FI, 25, perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Kepala Bagian (Kabag) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Peran si wanita berinisial FI (25) sebagai peminjam dan si pria berinisial ES (30) yang masih berstatus mahasiswa sebagai penggadai.
“Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret 2022 kemarin,” kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Rabu 16 Maret 2022.