Atas perbuatanya, keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas Iptu Lita Kurniawan.
Atas perbuatanya, keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas Iptu Lita Kurniawan.