Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kongkalikong Gadaikan Mobil Pinjaman, 2 Warga Banyuwangi Diamankan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Atas perbuatanya, keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas Iptu Lita Kurniawan.