sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – “Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu.”
Kalimat itu diucapkan Nadiem Makarim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop chromebook, Kamis (4/9) lalu.
Nadiem bersikeras tidak melakukan pelanggaran apapun terkait proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah terlibat langsung dan meminta publik percaya bahwa kebenaran akan muncul seiring berjalannya waktu.
Baca Juga: Mau Dapat KIP Kuliah Kemenag 2025? Catat Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gagal Daftar
Namun, Kejaksaan Agung menilai lain. Penyidik menyebut ada cukup bukti untuk menetapkan Nadiem dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief.
Kerugian negara akibat proyek pengadaan chromebook itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Besarnya kerugian ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kejagung menilai, program chromebook tetap dijalankan meski hasil uji coba menyatakan perangkat tidak sesuai untuk digunakan di sekolah-sekolah Indonesia.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2025: Alex Marquez Pole, Marc Marquez Start Ketiga
Keputusan itu disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Meski demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka sempat mengejutkan banyak pihak.
Mantan menteri yang dikenal sebagai figur inovatif itu sebelumnya dianggap kecil kemungkinan terseret ke meja hijau. Tetapi fakta terbaru justru menunjukkan sebaliknya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – “Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu.”
Kalimat itu diucapkan Nadiem Makarim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop chromebook, Kamis (4/9) lalu.
Nadiem bersikeras tidak melakukan pelanggaran apapun terkait proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah terlibat langsung dan meminta publik percaya bahwa kebenaran akan muncul seiring berjalannya waktu.
Baca Juga: Mau Dapat KIP Kuliah Kemenag 2025? Catat Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gagal Daftar
Namun, Kejaksaan Agung menilai lain. Penyidik menyebut ada cukup bukti untuk menetapkan Nadiem dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief.
Kerugian negara akibat proyek pengadaan chromebook itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Besarnya kerugian ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kejagung menilai, program chromebook tetap dijalankan meski hasil uji coba menyatakan perangkat tidak sesuai untuk digunakan di sekolah-sekolah Indonesia.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2025: Alex Marquez Pole, Marc Marquez Start Ketiga
Keputusan itu disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Meski demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka sempat mengejutkan banyak pihak.
Mantan menteri yang dikenal sebagai figur inovatif itu sebelumnya dianggap kecil kemungkinan terseret ke meja hijau. Tetapi fakta terbaru justru menunjukkan sebaliknya.