Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi berhasil menangkap komplotan pelaku illegal fishing pengebom ikan di perairan timur Pulau Jawa. Dalam operasi ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, di mana salah satunya merupakan inisiator sekaligus perakit bom ikan.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah KR, NF, JM, dan M, yang semuanya merupakan warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. KR, pemilik kapal, berperan sebagai inisiator dan perakit bom ikan.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi pada 30 Desember 2024 di perairan Takad Bunting. Meskipun saat itu pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan satu unit perahu kecil dan sejumlah ikan hasil pengeboman.
“Ikan-ikan tersebut kemudian kami kirim ke Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga. Hasilnya menunjukkan bahwa 9 dari 10 ikan yang dikirim terdampak gelombang kejut akibat bom ikan,” ujar Letkol Hafidz pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tim SFQR terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Namun, karena minimnya bukti, tim memutuskan untuk menunggu pelaku kembali beraksi. Pada 31 Januari 2025, para pelaku kembali melakukan pengeboman ikan di perairan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.
“Menyadari kehadiran tim kami, para pelaku mencoba melarikan diri ke arah pantai dan membuang barang bukti berupa bahan peledak ke laut. Kami berhasil mengamankan perahu sepanjang 15 meter dan dua perahu kecil,” jelas Letkol Hafidz.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keempat pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda:
-
KR: Pemilik kapal, inisiator, dan perakit bom ikan.
-
NF: Bertugas melakukan survei lokasi ikan sebelum pengeboman.
-
JM: Bertugas mengambil ikan hasil pengeboman.
-
M: Berperan sebagai juru mudi perahu dan operator kompresor angin.
Lanal Banyuwangi kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Tindakan tegas ini harus diambil sebagai peringatan bagi pelaku illegal fishing lainnya,” tegas Letkol Hafidz.
Like