
BANYUWANGIHITS.ID – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis arak asal Bali yang rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Banyuwangi, Senin (28/7/2025).
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., menjelaskan penggagalan terjadi pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang kami terima sejak pukul 00.00 WIB pada hari yang sama. Informasi tersebut mengarah pada sebuah bus antarprovinsi bernama Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi DK 7365 DQ, yang membawa puluhan dus arak Bali,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menemukan 25 dus besar berisi 2.014 botol arak Bali, terdiri dari 1.245 botol berukuran 650 ml dan 769 botol berukuran 200 ml. Tiga orang yang terlibat dalam pengangkutan minuman keras tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial PP, FR, dan IR, yang diketahui bertugas sebagai sopir dan kondektur bus.
Minuman keras ilegal tersebut rencananya akan disalurkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Seluruh barang bukti beserta tiga terduga pelaku telah diserahkan kepada Bea Cukai Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.
Dalam konferensi pers itu hadir pula perwakilan instansi terkait, antara lain Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Pasintel Kodim 0825/Banyuwangi, Kasubdit I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta Kasatpol PP mewakili Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL mendukung kebijakan Kepala Staf TNI AL, Laksamana Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memberantas aktivitas ilegal di perairan.
“Ini adalah bentuk nyata kontribusi Lanal Banyuwangi dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya minuman keras tanpa izin,” pungkasnya.(DIN/Redaksi)