Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Usulkan 603 Napi Penerima Remisi Lebaran 2024, Komposisinya Seperti Ini

lapas-kelas-iia-banyuwangi-usulkan-603-napi-penerima-remisi-lebaran-2024,-komposisinya-seperti-ini
Lapas Kelas IIA Banyuwangi Usulkan 603 Napi Penerima Remisi Lebaran 2024, Komposisinya Seperti Ini
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi diusulkan sebagai penerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 kali ini.

Total pihak Lapas Kelas IIA telah mengajukan 603 nama napi untuk mendapat ‘korting’ masa hukumannya. Dari ratusan napi tersebut, pengajuan remisi didominasi kasus narkotika dengan pengajuan 341 orang.

Sedangkan napi kasus pidana umum terajukan nama sebanyak 262 orang. “Ini jumlah sementara nama napi yang sudah diajukan remisi, namun jumlah tersebut akan terus bertambah selama menjelang hari raya,” ujar Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono.

Agus menjelaskan total napi yang diajukan mendapatkan potongan hukuman itu paling banyak adalah napi kasus pidana narkotika. Ini disebabkan jumlah napi narkotika juga cukup banyak.

“Jumlah keseluruhan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) sekitar 900 lebih, memang didominasi kasus narkoba,” katanya.

Baca Juga: Berikut Cara Buat dan Manfaat Manisan Asem: Sajian Lebaran yang Jadi Favorit

Ratusan nama napi yang itu sudah dikirimkan ke kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. “Kita sudah krim ke Kanwil, tinggal menunggu surat turun. Turunnya surat ini, bisa jadi satu hari sebelum idul fitri,” terangnya.

Dari beberapa napi yang mendapatkan remisi ini, masih kata Agus, memang ada napi yang nantinya bisa langsung bebas.

Ada juga yang masih harus menjalani hukuman subsider. “Untuk jumlah napi yang langsung bebas masih belum pasti, karena pengajuan dari ratusan napi tersebut belum pasti diterima semua,” ungkapnya.

Untuk penerimaan remisi ini, akan diserahkan nanti setelah pelaksanaan solat Idul Fitri. “Pemberian remisi akan dilakukan setelah melaksanakan solat Id di Lapas, sejumlah napi tetap bisa melaksanakan solat di Lapas,” jelasnya.

Mereka yang diusulkan menerima remisi telah telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Baca Juga: Orson dan Limun, Minuman Jadul Khas Lebaran di Banyuwangi, Kesegarannya Jadi Pembeda Saat Anjangsana

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain” imbuhnya.

Untuk besaran remisi sendiri, usulan yang diajukan besarannya mulai dari 15 hari hingga satu bulan. B

esaran remisi tersebut tergantung pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi diusulkan sebagai penerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 kali ini.

Total pihak Lapas Kelas IIA telah mengajukan 603 nama napi untuk mendapat ‘korting’ masa hukumannya. Dari ratusan napi tersebut, pengajuan remisi didominasi kasus narkotika dengan pengajuan 341 orang.

Sedangkan napi kasus pidana umum terajukan nama sebanyak 262 orang. “Ini jumlah sementara nama napi yang sudah diajukan remisi, namun jumlah tersebut akan terus bertambah selama menjelang hari raya,” ujar Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono.

Agus menjelaskan total napi yang diajukan mendapatkan potongan hukuman itu paling banyak adalah napi kasus pidana narkotika. Ini disebabkan jumlah napi narkotika juga cukup banyak.

“Jumlah keseluruhan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) sekitar 900 lebih, memang didominasi kasus narkoba,” katanya.

Baca Juga: Berikut Cara Buat dan Manfaat Manisan Asem: Sajian Lebaran yang Jadi Favorit

Ratusan nama napi yang itu sudah dikirimkan ke kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. “Kita sudah krim ke Kanwil, tinggal menunggu surat turun. Turunnya surat ini, bisa jadi satu hari sebelum idul fitri,” terangnya.

Dari beberapa napi yang mendapatkan remisi ini, masih kata Agus, memang ada napi yang nantinya bisa langsung bebas.

Ada juga yang masih harus menjalani hukuman subsider. “Untuk jumlah napi yang langsung bebas masih belum pasti, karena pengajuan dari ratusan napi tersebut belum pasti diterima semua,” ungkapnya.

Untuk penerimaan remisi ini, akan diserahkan nanti setelah pelaksanaan solat Idul Fitri. “Pemberian remisi akan dilakukan setelah melaksanakan solat Id di Lapas, sejumlah napi tetap bisa melaksanakan solat di Lapas,” jelasnya.

Mereka yang diusulkan menerima remisi telah telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Baca Juga: Orson dan Limun, Minuman Jadul Khas Lebaran di Banyuwangi, Kesegarannya Jadi Pembeda Saat Anjangsana

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain” imbuhnya.

Untuk besaran remisi sendiri, usulan yang diajukan besarannya mulai dari 15 hari hingga satu bulan. B

esaran remisi tersebut tergantung pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan.