Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir Februari 2026, Blokir Ribuan Sertifikat Warga Terancam Dibuka

penlok-tol-gilimanuk–mengwi-berakhir-februari-2026,-blokir-ribuan-sertifikat-warga-terancam-dibuka
Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir Februari 2026, Blokir Ribuan Sertifikat Warga Terancam Dibuka

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali berada di persimpangan.

Menjelang berakhirnya masa perpanjangan penetapan lokasi (Penlok) pada Februari 2026, kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Bali bagian barat itu belum menunjukkan kepastian.

Mengambangnya kelanjutan proyek tersebut berdampak langsung pada ribuan bidang tanah milik warga yang selama ini diblokir akibat Penlok.

Jika hingga batas waktu perpanjangan tidak ada langkah lanjutan dari pemerintah pusat, pemblokiran sertifikat lahan tersebut berpotensi segera dibuka.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membuka blokir sertifikat tanah warga apabila masa Penlok berakhir tanpa adanya progres nyata dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penanggung jawab proyek.

Pemprov Bali Belum Terima Informasi Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, mengakui hingga kini belum menerima informasi terbaru terkait kelanjutan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi. Ia menegaskan, proyek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

“Tol ini proyek Kementerian PU. Kami belum mendapat informasi ter-update, karena terakhir yang kami terima masih dilakukan review terhadap dokumen yang ada, akibat adanya perubahan skema penanganan dari unsolicited menjadi solicited,” ujar Nusakti saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Perubahan skema dari proyek inisiatif badan usaha (unsolicited) menjadi proyek yang ditawarkan pemerintah (solicited) dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembangunan berjalan lambat. Di sisi lain, masyarakat yang lahannya terdampak Penlok terus berada dalam ketidakpastian.

Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan menuju berakhirnya masa Penlok, kejelasan sikap dan langkah pemerintah pusat menjadi penentu.

Apakah proyek Tol Gilimanuk–Mengwi benar-benar dilanjutkan, atau justru membuka kembali hak penuh warga atas tanah yang selama ini diblokir.

Ribuan Bidang Tanah Terdampak di Jembrana

Data menunjukkan, di wilayah Kabupaten Jembrana saja, dari Desa Pengeragoan hingga Melaya, terdapat 4.305 bidang tanah dengan luas sekitar 683 hektare yang masuk dalam area Penlok jalur tol.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan apabila masa perpanjangan Penlok berakhir pada Februari 2026 dan tidak ada pergerakan lanjutan dari Kementerian PUPR, maka BPN wajib membuka blokir sertifikat tanah warga.

“Kalau lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok dan tidak ada progres, sesuai aturan kami harus membuka blokir sertifikat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Penlok untuk Seksi 1 Gilimanuk–Pekutatan telah diperpanjang satu kali pada Februari 2025.


Page 2

Selama lebih dari tiga tahun sejak Penlok ditetapkan, ribuan bidang tanah di Jembrana secara sistem diblokir, kecuali layanan roya yang masih dapat dilayani Kantor Pertanahan.

Aturan Tegas Batas Waktu Penlok

Ketentuan batas waktu Penlok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Pada Pasal 46 ditegaskan, penetapan lokasi dibatasi selama tiga tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah jangka waktu tersebut habis dan tidak ada perkembangan berarti, maka seluruh proses harus diulang dari awal. Kondisi inilah yang kini membayangi kelanjutan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi.

Sebagaimana diketahui, peletakan batu pertama atau groundbreaking Tol Gilimanuk–Mengwi telah dilakukan pada 10 September 2022. Proyek ini dirancang melintasi tiga kabupaten, 13 kecamatan, dan 58 desa di Bali.

Selain sebagai jalur tol, proyek ini juga dirancang mengusung konsep pengembangan kawasan. Empat desa di Bali direncanakan menjadi rest area terpadu dengan konsep berbeda-beda.

Jembrana mengangkat kearifan lokal, Pekutatan sebagai penunjang taman bermain internasional, Soka mengusung konsep pedesaan sebagai tempat beristirahat, serta Tabanan sebagai pusat logistik distribusi dalam kota.

Investasi Rp 24,6 Triliun dan Mundurnya BUJT

Nilai investasi proyek Tol Gilimanuk–Mengwi diperkirakan mencapai Rp 24,6 triliun. Jalan tol ini terbagi menjadi tiga seksi, yakni Seksi 1 Gilimanuk–Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer, Seksi 2 Pekutatan–Soka sepanjang 24,3 kilometer, dan Seksi 3 Soka–Mengwi sepanjang 18,9 kilometer. Total panjang keseluruhan mencapai 96,84 kilometer.

Namun, proyek ini tersendat setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Jagat Kerti Bali, memutuskan mundur. Alasan utama mundurnya BUJT tersebut adalah ketidakmampuan memenuhi pembiayaan hingga mencapai financial close.

Dalam proses yang telah berjalan, PT Jagat Kerti Bali tercatat sudah membebaskan lahan seluas 44,64 hektare dengan nilai mencapai Rp 112,37 miliar. Meski demikian, mundurnya BUJT membuat proyek kembali ke titik ketidakpastian.

Kini, menjelang berakhirnya Penlok pada Februari 2026, harapan masyarakat tertuju pada keputusan tegas pemerintah pusat.

Kepastian kelanjutan proyek atau pembebasan status lahan menjadi tuntutan utama agar hak ekonomi warga tidak terus terbelenggu oleh proyek yang belum jelas ujungnya.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali berada di persimpangan.

Menjelang berakhirnya masa perpanjangan penetapan lokasi (Penlok) pada Februari 2026, kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Bali bagian barat itu belum menunjukkan kepastian.

Mengambangnya kelanjutan proyek tersebut berdampak langsung pada ribuan bidang tanah milik warga yang selama ini diblokir akibat Penlok.

Jika hingga batas waktu perpanjangan tidak ada langkah lanjutan dari pemerintah pusat, pemblokiran sertifikat lahan tersebut berpotensi segera dibuka.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membuka blokir sertifikat tanah warga apabila masa Penlok berakhir tanpa adanya progres nyata dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penanggung jawab proyek.

Pemprov Bali Belum Terima Informasi Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, mengakui hingga kini belum menerima informasi terbaru terkait kelanjutan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi. Ia menegaskan, proyek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

“Tol ini proyek Kementerian PU. Kami belum mendapat informasi ter-update, karena terakhir yang kami terima masih dilakukan review terhadap dokumen yang ada, akibat adanya perubahan skema penanganan dari unsolicited menjadi solicited,” ujar Nusakti saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Perubahan skema dari proyek inisiatif badan usaha (unsolicited) menjadi proyek yang ditawarkan pemerintah (solicited) dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembangunan berjalan lambat. Di sisi lain, masyarakat yang lahannya terdampak Penlok terus berada dalam ketidakpastian.

Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan menuju berakhirnya masa Penlok, kejelasan sikap dan langkah pemerintah pusat menjadi penentu.

Apakah proyek Tol Gilimanuk–Mengwi benar-benar dilanjutkan, atau justru membuka kembali hak penuh warga atas tanah yang selama ini diblokir.

Ribuan Bidang Tanah Terdampak di Jembrana

Data menunjukkan, di wilayah Kabupaten Jembrana saja, dari Desa Pengeragoan hingga Melaya, terdapat 4.305 bidang tanah dengan luas sekitar 683 hektare yang masuk dalam area Penlok jalur tol.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan apabila masa perpanjangan Penlok berakhir pada Februari 2026 dan tidak ada pergerakan lanjutan dari Kementerian PUPR, maka BPN wajib membuka blokir sertifikat tanah warga.

“Kalau lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok dan tidak ada progres, sesuai aturan kami harus membuka blokir sertifikat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Penlok untuk Seksi 1 Gilimanuk–Pekutatan telah diperpanjang satu kali pada Februari 2025.