Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Larang Dipakai Mudik, Pemkab Banyuwangi Kandangkan Puluhan Mobdin – Radar Banyuwangi

larang-dipakai-mudik,-pemkab-banyuwangi-kandangkan-puluhan-mobdin-–-radar-banyuwangi
Larang Dipakai Mudik, Pemkab Banyuwangi Kandangkan Puluhan Mobdin – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.idPemkab Banyuwangi mengeluarkan larangan pengunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/492/429.034/2024.

Dengan keluarnya SE tersebut, maka terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 tidak diperkenankan untuk kepentingan lebaran atau sejenisnya.

Sebagai konsekuensinya aturan itu, kendaraan dinas yang kebanyakan berupa mobil tersebut wajib dikandangkan sampai musim libur berakhir. Tak ayal, berlakunya SE tersebut membuat puluhan mobil plat merah berjejer rapi di halaman kantor Pemkab Banyuwangi.

”Kebijakan ini sudah kita laksanakan sejak lama. Tahun ini peraturan yang diberikan tetap sama. Untuk mobil kecamatan, semuanya juga diparkir di kantor masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Konsumsi Diprediksi Naik Saat Lebaran 2024, Pertamina Gerojok Gas Melon Untuk Wilayah Banyuwangi-Situbondo 164.640 Tabung

Mujiono menegaskan seluruh mobil dinas dipastikan tidak akan dipergunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Mobil dinas harus sudah ngandang di halaman kantor Pemkab Banyuwangi paling lambat pada hari Jumat (5/4) pukul 16.30.

”Mobil diparkir selama masa libur dan nantinya dapat difungsikan kembali mulai Senin (15/4) pukul 09.00,” tuturnya.

Hanya saja, Mujiono mengatakan tidak semua mobil selama masa libur lebaran dikandangkan. Beberapa kendaraan dinas masih diizinkan untuk beroperasi khusus untuk tugas di lapangan.

”Mobil pemadam kebakaran, mobil penyiram tanaman kota, hiangga mobil operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang digunakan untuk memantau sejumlah destinasi wisata yang biasanya ramai saat lebaran masih tetap diizinkan beroperasi,” tandasnya. (tar)