Radarbanyuwangi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Hal ini tak pelak menjadi kabar gembira bagi partai politik.
Dengan putusan ini, partai politik kini bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase kursi di DPR atau suara sah nasional.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kelompok mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa aturan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Mitra Surabaya Pastikan Berbagi ‘Kandang’ Bareng Persewangi Banyuwangi di Liga 4 Kapal Api PSSI Jatim: Stadion Diponegoro Jadi Venue Grup A dan B
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, aturan dalam Pasal 222 UU Pemilu menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ini dinilai MK menghilangkan hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara tersebut untuk berpartisipasi dalam pencalonan.
Baca Juga: Grup B Liga 4 PSSI Jatim Dimainkan di Stadion Diponegoro Banyuwangi, Berikut Jadwal Pertandingan Selengkapnya
MK menilai ambang batas ini lebih menguntungkan partai politik besar. Selain itu ambang batas ini berpotensi membatasi alternatif pilihan calon bagi masyarakat.
Selain itu, pembatasan ini dianggap memiliki kecenderungan benturan kepentingan dan dapat mengarah pada dominasi pasangan calon tunggal atau kotak kosong, yang pernah terjadi dalam beberapa pemilihan kepala daerah.
“Mempertahankan ambang batas ini dapat mengancam hak politik rakyat dan merusak esensi demokrasi, di mana seharusnya masyarakat memiliki banyak pilihan dalam memilih pemimpin mereka,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dengan penghapusan ambang batas ini, MK merekomendasikan revisi UU Pemilu untuk memungkinkan semua partai politik peserta
Pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2

Kamis, 2 Januari 2025 | 22:29 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Hal ini tak pelak menjadi kabar gembira bagi partai politik.
Dengan putusan ini, partai politik kini bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase kursi di DPR atau suara sah nasional.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kelompok mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa aturan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Mitra Surabaya Pastikan Berbagi ‘Kandang’ Bareng Persewangi Banyuwangi di Liga 4 Kapal Api PSSI Jatim: Stadion Diponegoro Jadi Venue Grup A dan B
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, aturan dalam Pasal 222 UU Pemilu menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ini dinilai MK menghilangkan hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara tersebut untuk berpartisipasi dalam pencalonan.
Baca Juga: Grup B Liga 4 PSSI Jatim Dimainkan di Stadion Diponegoro Banyuwangi, Berikut Jadwal Pertandingan Selengkapnya
MK menilai ambang batas ini lebih menguntungkan partai politik besar. Selain itu ambang batas ini berpotensi membatasi alternatif pilihan calon bagi masyarakat.
Selain itu, pembatasan ini dianggap memiliki kecenderungan benturan kepentingan dan dapat mengarah pada dominasi pasangan calon tunggal atau kotak kosong, yang pernah terjadi dalam beberapa pemilihan kepala daerah.
“Mempertahankan ambang batas ini dapat mengancam hak politik rakyat dan merusak esensi demokrasi, di mana seharusnya masyarakat memiliki banyak pilihan dalam memilih pemimpin mereka,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dengan penghapusan ambang batas ini, MK merekomendasikan revisi UU Pemilu untuk memungkinkan semua partai politik peserta
Pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.