RADARBANYUWANGI.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Semarang masih menyisakan berbagai masalah.
Sejumlah indikasi kecurangan dan celah penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaannya.
Dari pemalsuan data zonasi, penggunaan piagam prestasi palsu, hingga manipulasi nilai rapor, semuanya berpotensi merugikan siswa-siswi yang mestinya layak diterima secara sah.
Untungnya, masyarakat kini tak perlu diam jika merasa dirugikan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah secara resmi membuka posko pengaduan khusus SPMB yang dapat diakses oleh siapa saja.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa masyarakat boleh dan wajib melapor jika menemukan kejanggalan.
Semua bentuk laporan, baik dari peserta, orang tua, maupun masyarakat umum dapat dilakukan. Tidak perlu takut. Jika merasa dicurangi, laporkan ke Ombudsman.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Masih Kurang Murid
Dalam pemantauan langsung Ombudsman di beberapa sekolah unggulan seperti SMAN 1 dan SMAN 2 Semarang, ditemukan dua bentuk indikasi kecurangan paling umum.
Zonasi Dimanipulasi, beberapa calon peserta didik menggunakan alamat tidak sesuai domisili asli agar masuk zona sekolah favorit.
Celah ini muncul karena sistem masih mengandalkan input alamat dan koordinat yang bisa disesuaikan secara mandiri.
Di SMAN 2 Semarang, ditemukan seorang peserta yang mengajukan piagam “emas” lomba paduan suara.
Setelah ditelusuri, ternyata ia hanya juara tiga dan piagam tersebut didapat saat masih SD.
Padahal, jalur prestasi mensyaratkan prestasi di bidang akademik atau non-akademik dengan jenjang dan tingkatan yang sah.
Sejumlah laporan juga masuk dari daerah sekitar seperti Kendal dan Karanganyar tentang nilai rapor yang diunggah tidak sesuai dengan dokumen asli. Ini terjadi karena minimnya verifikasi silang antara sistem Dapodik dan EMIS di sekolah asal.
Page 2
Menurut data terbaru, hingga 10 Juni 2025, Ombudsman Jateng telah menerima 9 pengaduan resmi terkait pelaksanaan SPMB. Rinciannya:
- 3 kasus manipulasi alamat/koordinat
- 2 kasus nilai rapor tidak sesuai
- 2 kasus piagam tidak sah
- 1 dugaan pungli
- 1 laporan tentang siswa difabel tidak difasilitasi dengan baik
Semua pengaduan sedang dalam proses penyelidikan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Beberapa kasus bahkan sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.
Ombudsman Siap Terima Laporan Lewat WA dan Medsos
Untuk memudahkan masyarakat, Ombudsman Jateng membuka berbagai kanal pengaduan, di antaranya:
- WhatsApp: 0811‑998‑3737
- Formulir daring: tersedia di laman resmi Ombudsman
- Media sosial: Instagram, Twitter, dan Facebook resmi Ombudsman Jateng
- Langsung di Posko SPMB: di beberapa sekolah negeri, Ombudsman membuka meja aduan langsung di lokasi
Ombudsman juga mencatat bahwa sistem integrasi data antar instansi seperti Dapodik, EMIS, Disdukcapil, dan Kementerian Sosial belum sepenuhnya sinkron. Akibatnya, validasi terhadap data siswa menjadi sulit dilakukan secara otomatis.
SPMB adalah hak semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas. Saat celah-celah kecurangan masih terbuka, pelibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses ini.
Jika Anda merasa dirugikan, mendapati kejanggalan, atau mencurigai adanya manipulasi dalam seleksi sekolah, laporkan segera ke Ombudsman. Tidak perlu takut atau ragu semua laporan akan dirahasiakan dan ditindaklanjuti secara profesional.
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Semarang masih menyisakan berbagai masalah.
Sejumlah indikasi kecurangan dan celah penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaannya.
Dari pemalsuan data zonasi, penggunaan piagam prestasi palsu, hingga manipulasi nilai rapor, semuanya berpotensi merugikan siswa-siswi yang mestinya layak diterima secara sah.
Untungnya, masyarakat kini tak perlu diam jika merasa dirugikan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah secara resmi membuka posko pengaduan khusus SPMB yang dapat diakses oleh siapa saja.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa masyarakat boleh dan wajib melapor jika menemukan kejanggalan.
Semua bentuk laporan, baik dari peserta, orang tua, maupun masyarakat umum dapat dilakukan. Tidak perlu takut. Jika merasa dicurangi, laporkan ke Ombudsman.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Masih Kurang Murid
Dalam pemantauan langsung Ombudsman di beberapa sekolah unggulan seperti SMAN 1 dan SMAN 2 Semarang, ditemukan dua bentuk indikasi kecurangan paling umum.
Zonasi Dimanipulasi, beberapa calon peserta didik menggunakan alamat tidak sesuai domisili asli agar masuk zona sekolah favorit.
Celah ini muncul karena sistem masih mengandalkan input alamat dan koordinat yang bisa disesuaikan secara mandiri.
Di SMAN 2 Semarang, ditemukan seorang peserta yang mengajukan piagam “emas” lomba paduan suara.
Setelah ditelusuri, ternyata ia hanya juara tiga dan piagam tersebut didapat saat masih SD.
Padahal, jalur prestasi mensyaratkan prestasi di bidang akademik atau non-akademik dengan jenjang dan tingkatan yang sah.
Sejumlah laporan juga masuk dari daerah sekitar seperti Kendal dan Karanganyar tentang nilai rapor yang diunggah tidak sesuai dengan dokumen asli. Ini terjadi karena minimnya verifikasi silang antara sistem Dapodik dan EMIS di sekolah asal.