https://banyuwangihits.id/

BANYUWANGIHITS.ID – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang menimpa seorang warga bernama Indra kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka ke Mapolresta Banyuwangi bertujuan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan nama baik dan keamanan pribadi pelapor.
Indra menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai tudingan serta ancaman yang ia terima dinilai sudah melampaui batas dan berdampak pada reputasinya di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang. Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, Ari Bagus Pranata menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan fitnah maupun intimidasi,” tegas Ari.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polresta Banyuwangi. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera dimintai keterangan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.
Langkah hukum yang diambil Indra menandai bahwa dugaan fitnah dan ancaman yang sebelumnya menjadi polemik di ruang publik kini telah masuk dalam proses hukum resmi. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi dalam waktu dekat. (Redaksi)







