Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Miris! Pria di Banyuwangi Embat Motor Anak Tiri, Berakhir Dibui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kriminal
Miris! Pria di Banyuwangi Embat Motor Anak Tiri, Berakhir Dibui

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial ORN (46), diamankan Unit Reskrim Polsek Sempu, Kabupaten Banyuwangi, lantaran mencuri sepeda motor.

Aksi curanmor yang dilakukan warga Ngamprah, Kabupaten Bandung, ini tak pandang bulu. Motor yang ia curi ternyata milik anak tirinya sendiri.

Kasus tersebut terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Korbannya adalah Bahrul Muttaqin. 

Akibat kelakuan buruknya sendiri, tersangka harus mempertanggungjawabkan dan berakhir dipenjara.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi menyampaikan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. 

“Ibu kandung korban menikah secara sisih dengan pelaku,” kata Karyadi kepada wartawan Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, pencurian sepeda motor itu bermula saat korban memarkir kendaraannya di rumah yang selama ini mereka tinggali. Korban meninggalkan kendaraannya untuk berangkat kerja.

“Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh di atas lemari ruang tamu,” tambah Karyadi.

Setelah itu, tersangka membawa pergi sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi P 3642 V tanpa kabar lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, korban curiga sepeda motornya dibawa kabur setelah sang ayah tiri tak kunjung pulang. Ia pun sempat berusaha mencari pelaku ke beberapa tempat tapi hasilnya nihil.

“Sehingga atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sempu,” tambahnya.

Dari laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, tersangka ditemukan di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari introgasi awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu dijual ke Surabaya kepada orang yang ia mengaku tidak mengenalnya,” sambung Kapolsek.

Dengan bukti yang cukup, polisi akhirnya menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP.

“Kami juga tengah mencari penadah dan sepeda motor tersebut. Penadah sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lukman Hadi



source