Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Retribusi Persampahan di Banyuwangi Jadi Langkah Efektif Daerah Tingkatkan Layanan Pengelolaan Sampah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
News
Retribusi Persampahan di Banyuwangi Jadi Langkah Efektif Daerah Tingkatkan Layanan Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah sirkuler dan terintegrasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. TPS ini dapat menampung sampah sekitar 84 ton per hari. (Foto: Dok. Suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Dalam upaya meningkatkan layanan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berhasil menerapkan langkah efektif melalui peningkatan retribusi persampahan. 

Peningkatan retribusi persampahan di Banyuwangi menjadi titik fokus Pemkab, karena dampak positif yang diharapkan terhadap keberlanjutan layanan pengelolaan sampah. 

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Plt Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, Kamis (21/12/2023).

Dengan implementasi retribusi persampahan yang ditingkatkan, DLH Banyuwangi berhasil menggalang dukungan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. 

“Peningkatan tarif retribusi diharapkan mampu mendukung investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien,” imbuh Yani sapaan akrab Dwi Handayani.

Upaya-upaya tersebut terlihat dari Pemerintah Banyuwangi yang terus berusaha menggandeng mitra untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah. 

September 2023 lalu, Pemkab Banyuwangi telah meresmikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sirkuler dan terintegrasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon. TPS tersebut dapat menampung sampah sekitar 84 ton per hari.

Apalagi saat ini Pemkab Banyuwangi telah mulai melaksanakan penerapan pembayaran retribusi persampahan di beberapa wilayah. Adapun dasar penerapan retribusi Persampahan merupakan mandat Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki dasar regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi persampahan/Kebersihan yaitu Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi. 

Regulasi-regulasi tersebut merupakan tindak lanjut yang telah dilaksanakan Kabupaten Banyuwangi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. 

Besaran tarif pelayanan pengelolaan persampahan terdiri atas golongan rumah tinggal, pelaku usaha/ kegiatan usaha, kantor, dan lembaga Pendidikan. Adapun pembagian wilayah penentuan retribusi berdasarkan lokasi.  

“Besaran berdasarkan Perbup 18 Tahun 2023 itu mencakup wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kabat, Rogojampi, Blimbingsari, Srono, Singojuruh, Songgon, Sempu, Genteng, Glenmore, dan Pesanggaran. Untuk kecamatan lainnya berdasarkan Perbup 27 Tahun 2023,” jelasnya.

Peningkatan retribusi persampahan juga diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. DLH memastikan bahwa retribusi ini dapat dijalankan secara efektif dan transparan.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Diharapkan masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasyankes, perhotelan/penginapan dan kegiatan/usaha lainnya memanfaatkan layanan TPS Balak untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Banyuwangi yang lebih bersih dan sehat,” tandas Yani.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon


source