Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mobnas Tua Masuk Uji Kir

AKAN DILELANG: Petugas mulai melakukan uji kir terhadap mobnas yang kiriman pemkab.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
AKAN DILELANG: Petugas mulai melakukan uji kir terhadap mobnas yang kiriman pemkab.

BANYUWANGI – Secara bertahap, proses uji kir mobil dinas (mobnas) yang akan dilelang sudah dilakukan. Dinas Perhubungan, Informasi, dan Informatika (Dishubkominfo) telah menerima kiriman mobnas tua untuk dilakukan uji kir. Kepala Dishubkominfo Agus Siswanto mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar delapan unit kendaraan dinas yang ada di kantor pengujian. Delapan mobnas yang masuk itu sudah selesai menjelani uji kir.

Pengujian terhadap kendaraan mobnas itu, ungkap Agus, dilakukan di luar jam kerja. Kebijakan ini dilakukan agar tidak menganggu proses pelayanan masyarakat. Uji kir terhadap mobnas yang akan dilelang dilakukan secara bertahap. Agus mengaku tidak mengetahui berapa jumlah aset berupa mobil dinas yang akan dilelang. “Kita hanya bertugas melakukan pengujian atas kondisi kendaraan,” tegasnya. Sedangkan yang melakukan pendataan adalah bagian perlengkapan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kendaraan dinas yang masuk, kita lakukan pengujian berdasarkan ketentuan yang ada,” tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Abdullah Azwar Anas mengambil kebijakan melelang mobil dinas yang sudah tua. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan hemat energi. Salah satu opsi penghematan energi,melakukan lelang terhadap mobnas yang sudah tua.

Mobnas yang akan dilelang diprioritaskan pada kendaraan yang usianya 10 tahun ke atas. Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang usianya di atas 10 tahun mencapai puluhan. Kendaraan bekas camat berupa Izuzu Fanther jumlahnya belasan unit. Kendaraan dinas camat yang pengadaannya dilakukan di era Gubernur Jatim Basofi Sudirman itu usianya sudah lebih 15 tahun. “Prioritas lelang kendaraan dinas di atas usia 10 tahun. Aturannya, kendaraan yang sudah mencapai lima tahun bisa dilelang. Tapi tidak kita lakukan,” uar Plt. Sekretaris Kabupaten, Slamet Kariyono. (radar)

Kata kunci yang digunakan :