Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

P3K Paruh Waktu 2025 Berlaku, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan di Jakarta hingga Jawa Timur

p3k-paruh-waktu-2025-berlaku,-ini-rincian-gaji-dan-tunjangan-di-jakarta-hingga-jawa-timur
P3K Paruh Waktu 2025 Berlaku, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan di Jakarta hingga Jawa Timur

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Lewat Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi mengenai P3K Paruh Waktu, status baru yang memberi kepastian gaji dan tunjangan.

Salah satu poin paling ditunggu adalah soal penghasilan. Dalam diktum ke-19 disebutkan, gaji P3K Paruh Waktu minimal setara dengan upah saat masih honorer atau UMP di daerah penugasan.

Artinya, nominal bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah. Contohnya di DKI Jakarta. Honorer di lingkungan Pemprov sudah digaji setara UMP Rp5,3 juta.

Baca Juga: Harta Rp17 M Wali Kota Prabumulih Arlan Disorot, KPK Turun Tangan Cek LHKPN!

Dengan aturan baru, otomatis P3K Paruh Waktu di Jakarta akan menerima jumlah serupa, bahkan bisa lebih bila ditambah tunjangan.

Situasi agak berbeda di Jawa Timur. Data Forum Honorer Malang mencatat, lulusan S1 yang diangkat sebagai P3K Paruh Waktu mendapat gaji dasar Rp2,9–3 juta. Lulusan SLTA berada di kisaran Rp2,1–2,8 juta.

Tapi jangan khawatir, masih ada tambahan tunjangan kinerja 75%, tunjangan keluarga, hingga gaji ke-13 dan ke-14. Dengan itu, total take home pay bisa menembus Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: Son Heung-min Borong 2 Gol, LAFC Libas Real Salt Lake 4-1 di MLS!

Meski membawa angin segar, ada tantangan di lapangan. Dana gaji P3K Paruh Waktu bisa diambil dari pos selain belanja pegawai, misalnya belanja barang dan jasa.

Skema ini menimbulkan kekhawatiran soal konsistensi pembayaran, terutama di daerah dengan APBD terbatas.

Ketua Forum Honorer Jatim, Destri Irianto, menegaskan pentingnya kepastian tertulis dalam SK pengangkatan.

Menurutnya, hal itu mencegah perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan tenaga honorer.

Baca Juga: Kisah Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Dari Pernikahan Mewah hingga Cerai

Ia juga menekankan bahwa tunjangan sebaiknya tidak dipangkas terlalu jauh dibanding P3K penuh waktu.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Lewat Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi mengenai P3K Paruh Waktu, status baru yang memberi kepastian gaji dan tunjangan.

Salah satu poin paling ditunggu adalah soal penghasilan. Dalam diktum ke-19 disebutkan, gaji P3K Paruh Waktu minimal setara dengan upah saat masih honorer atau UMP di daerah penugasan.

Artinya, nominal bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah. Contohnya di DKI Jakarta. Honorer di lingkungan Pemprov sudah digaji setara UMP Rp5,3 juta.

Baca Juga: Harta Rp17 M Wali Kota Prabumulih Arlan Disorot, KPK Turun Tangan Cek LHKPN!

Dengan aturan baru, otomatis P3K Paruh Waktu di Jakarta akan menerima jumlah serupa, bahkan bisa lebih bila ditambah tunjangan.

Situasi agak berbeda di Jawa Timur. Data Forum Honorer Malang mencatat, lulusan S1 yang diangkat sebagai P3K Paruh Waktu mendapat gaji dasar Rp2,9–3 juta. Lulusan SLTA berada di kisaran Rp2,1–2,8 juta.

Tapi jangan khawatir, masih ada tambahan tunjangan kinerja 75%, tunjangan keluarga, hingga gaji ke-13 dan ke-14. Dengan itu, total take home pay bisa menembus Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: Son Heung-min Borong 2 Gol, LAFC Libas Real Salt Lake 4-1 di MLS!

Meski membawa angin segar, ada tantangan di lapangan. Dana gaji P3K Paruh Waktu bisa diambil dari pos selain belanja pegawai, misalnya belanja barang dan jasa.

Skema ini menimbulkan kekhawatiran soal konsistensi pembayaran, terutama di daerah dengan APBD terbatas.

Ketua Forum Honorer Jatim, Destri Irianto, menegaskan pentingnya kepastian tertulis dalam SK pengangkatan.

Menurutnya, hal itu mencegah perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan tenaga honorer.

Baca Juga: Kisah Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Dari Pernikahan Mewah hingga Cerai

Ia juga menekankan bahwa tunjangan sebaiknya tidak dipangkas terlalu jauh dibanding P3K penuh waktu.