Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pagar Rel Kereta Api Gunung Sahari Diperbaiki KAI, Cegah Warga Melintas Sembarangan

pagar-rel-kereta-api-gunung-sahari-diperbaiki-kai,-cegah-warga-melintas-sembarangan
Pagar Rel Kereta Api Gunung Sahari Diperbaiki KAI, Cegah Warga Melintas Sembarangan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan perbaikan pagar jalur kereta api di kilometer 4+0/2 petak jalan Kampung Bandan–Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Langkah ini dilakukan pada 21–22 September 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta sekaligus menertibkan lingkungan sekitar jalur rel.

Baca Juga: Laba KAI Terseret Proyek Kereta Cepat Whoosh, Turis Malaysia Malah Ramai Menikmati

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pagar tersebut diperbaiki untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan masyarakat sekitar.

Tidak sedikit warga yang melintas sembarangan maupun membuang sampah di jalur rel, padahal hal itu berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Ixfan menegaskan, perbaikan pagar di Gunung Sahari diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan akibat pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terseret Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA, Ini Fakta Terbarunya

Jalur Kereta Api Merupakan Daerah Steril

Upaya sterilisasi jalur KA ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas yang mengganggu, maupun menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan jalur kereta api adalah kawasan tertutup untuk umum.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Kereta Api Rp80.000 di Flash Sale HUT KAI ke-80, Jangan Sampai Kehabisan!

Edukasi dan Imbauan untuk Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di area rel.

Sampah di jalur kereta dapat mengganggu operasional, menurunkan keselamatan, serta merusak lingkungan.


Page 2

Wapres Gibran Kuliah di Mana?

Wapres Gibran Kuliah di Mana?

Rabu, 24 September 2025 | 17:00 WIB


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan perbaikan pagar jalur kereta api di kilometer 4+0/2 petak jalan Kampung Bandan–Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Langkah ini dilakukan pada 21–22 September 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta sekaligus menertibkan lingkungan sekitar jalur rel.

Baca Juga: Laba KAI Terseret Proyek Kereta Cepat Whoosh, Turis Malaysia Malah Ramai Menikmati

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pagar tersebut diperbaiki untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan masyarakat sekitar.

Tidak sedikit warga yang melintas sembarangan maupun membuang sampah di jalur rel, padahal hal itu berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Ixfan menegaskan, perbaikan pagar di Gunung Sahari diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan akibat pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terseret Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA, Ini Fakta Terbarunya

Jalur Kereta Api Merupakan Daerah Steril

Upaya sterilisasi jalur KA ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas yang mengganggu, maupun menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan jalur kereta api adalah kawasan tertutup untuk umum.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Kereta Api Rp80.000 di Flash Sale HUT KAI ke-80, Jangan Sampai Kehabisan!

Edukasi dan Imbauan untuk Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di area rel.

Sampah di jalur kereta dapat mengganggu operasional, menurunkan keselamatan, serta merusak lingkungan.