Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemuda di Banyuwangi Bobol “Laci Kafe” demi Beli Baju dan Celana

Sehingga uang hasil curian itu hanya tersisa sebesar Rp 285 Ribu. Seluruh barang-barang itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 364 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” pungkas AKP Kusmin.