Sehingga uang hasil curian itu hanya tersisa sebesar Rp 285 Ribu. Seluruh barang-barang itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 364 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” pungkas AKP Kusmin.