Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftaran Cakades Dibuka 9 September 2017

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sampai Kemarin Panitia Belum Ajukan RAB

BANYUWANGI – Sehari sebelum batas akhir pengajuan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kemarin (7/8), belum ada satu pun panitia pilkades yang menyerahkan rencana anggaran belanjanya (RAB) kepada bupati.

Sesuai jadwal tahap pelaksanaan pilkades serentak 2017, pengajuan biaya pilkades paling lambat harus masuk bupati pada 8 Agustus atau hari ini. Meski hari ini merupakan hari terakhir, namun hingga kemarin belum ada yang mengajukan.

Sesuai jadwal, panitia pilkades memiliki waktu 30 hari sejak pembentukan panitia untuk menyusun biaya dan mengajukan kepada bupati. Penetapan panitia pilkades masing-masing desa sudah dilakukan pada 26 Juni 2017.

“RAB dan data jumlah pemilih masing-masing desa menjadi syarat utama pencairan dana pilkades dari APBD,” ujar Sekretaris Pilkades Tingkat Kabupaten, Abdul Aziz Hamidi. Tanpa ada RAB dan data jumlah pemilih pilkades, kata Aziz, maka biaya pilkades dari APBD yang akan bisa dicairkan.

Karena itu, Aziz mendorong panitia pilkades tingkat desa untuk segera merampungkan penyusunan RAB dan segera menyerahkan kepada kabupaten untuk proses pencairan anggaran Pilkades.

Sebelum digunakan sebagai syarat pencairan dana Pilkades, RAB yang diajukan panitia Pilkades harus mendapat persetujuan dan penetapan dari Bupati Banyuwangi. Untuk menetapkan dan menyetujui RAB itu, bupati memiliki waktu 30 hari setelah pengajuan RAB.

“Sesuai jadwal, persetujuan bupati mulai 8 Agustus hingga 9 September 2017,” kata Aziz yang juga menjabat Kabag Tata Pemerintahan itu. Persetujuan RAB itu merupakan tahap akhir persiapan Pilkades, setelah bupati mengeluarkan persetujuan RAB, tahap berikutnya adalah tahap pendaftaran.

Dalam tahap ini, ada kegiatan utama yakni pengumuman pendaftaran calon kades (Cakades) dan penelitian, penetapan dan pengumuman calon. Pendaftar calon akan berlangsung selama sembilan hari sejak pengumuman pendanaan. Panitia Pilkades akan mengumumkan pendaftaran calon pada 9 September.

“Untuk penetapan cakades dijadwalkan pada 10 Oktober 2017 dan penetapan nomor urut dan nama calon oleh masing-masing panitia Pilkades paling lambat tiga hari setelah penetapan,” ungkap Aziz.

Untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan setelah melalui proses validasi data pemilih yang dilakukan panitia setelah 10 hari penetapan panitia oleh BPD. Pengumuman DPT dilakukan enam hari sebelum pemungutan suara 8 November 2017.

“Sekali lagi, kita harapkan panitia Pilkades segera menyerahkan data pemilih dan RAB Pilkades untuk secepatnya diproses,” harap Aziz. (radar)