
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
TIKET KHUSUS – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat bertemu para siswa dalam sebuah acara. Ipuk memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al Quran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026, Kamis (15/5/2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al Quran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.
Siswa lulusan SD sederajat penghafal Al Quran bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginannya.
Para siswa penghafal Al Quran akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi nonakademik.
Ipuk mengatakan, kuota bagi penghafal Al Quran ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini.
Hal tersebut juga untuk memotivasi para siswa untuk belajar menghafal Al Quran.
“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al Quran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata terang Ipuk, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno menambahkan, siswa yang akan mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz.
Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.
Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan.
Sementara Tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan.
Sementara Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.
Menurut Suratno, kemampuan menghafal Al Quran siswa, juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.
Baca juga: Kisah Narapidana Khatam Alquran Tiap Hari selama Ramadan sampai Jadi Pengajar: Gak Ada yang Malas
“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” kata Suratno.
Page 2
Tayang: Kamis, 15 Mei 2025 16:17 WIB

Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
TIKET KHUSUS – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat bertemu para siswa dalam sebuah acara. Ipuk memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al Quran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026, Kamis (15/5/2025).
Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al Quran merupakan kebijakan lokal Banyuwangi.
Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.
“Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” imbuh dia.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB.
Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen.
Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei 2025 dan akan diumumkan pada 21 Mei 2025.
Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata rapor 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.
Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen.
Pelaksanaanya 2-3 Juni 2025 dan bakal diumukmkan pada 4 Juni 2025.
Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.
“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” tambah Suratno.