Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat PB PGRI Jalan Terus, Penyidik Bareskrim Polri Panggil Pelapor

penyidikan-kasus-pemalsuan-surat-pb-pgri-jalan-terus,-penyidik-bareskrim-polri-panggil-pelapor
Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat PB PGRI Jalan Terus, Penyidik Bareskrim Polri Panggil Pelapor

RADAR BANYUWANGI – Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Teguh Sumarno (TS) dkk, Senin (10/3).

Penyidik memintai keterangan Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi MPd dan pelapor kasus ini Maharani Siti Shopia dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI.

”Hari ini (kemarin) saya dimintai keterangan sebagai pelapor dan Ibu Ketum PB PGRI sebagai korban. Kami berdua diperiksa terkait naiknya status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Maharani dihubungi via telepon, Senin (10/3).

Baca Juga: LKBH PB PGRI Teguh Sumarno Klarifikasi SPDP ke Bareskrim Polri, Sugiono: Penyidikan Dihentikan karena Masalah PGRI Masih Proses Kasasi

Maharani mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum di ruang pemeriksaan Bareskrim lantai 4. Dia juga menyertakan bukti tambahan terkait dugaan pidana pemalsuan surat dari saudara TS.

”Kenapa kami sampaikan karena sejak laporan, saudara TS masih melakukan secara masif pembuatan surat mengatasnamakan ketum PGRI,” kata Maharani.

Dalam kesempatan itu, Maharani juga menyampaikan ke penyidik apakah penyidikan perkara ini dihentikan. Ternyata penyidik menjawab perkara ini tetap berjalan.

”Kami sudah konfirmasi ke penyidik, bilangnya tidak ada penghentian. Kalau ada penghentian penyidikan itu klaim sepihak tanpa ada konfirmasi,” ungkapnya.  

Baca Juga: Terkait Konflik PGRI, Bareskrim Keluarkan SPDP Kasus Pemalsuan Surat Atas Nama Terlapor Teguh Sumarno

Maharani melanjutkan, penanganan perkara ini tidak ada hubungannya dengan proses kasasi di PTUN yang dilakukan oleh Prof Unifah Rosyidi.

”Tidak ada hubungannya proses pelaporan ini dengan upaya kasasi yang kami perjuangkan terkait putusan tata negara. Jadi, ini substansi berbeda. Dugaan pidana yang dilakukan TS dkk harus tetap berjalan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada yang mengatakan bahwa SPDP dihentikan itu bohong besar,” tegasnya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi membenarkan kalau dirinya bersama Maharani memenuhi panggilan penyidik Dittipidum, Senin (10/3).

Selama hadir ke Bareskrim, Unifah mengaku didampingi ketua BPH PB PGRI Dr Sam Haning, Widodo, dan Indah.

”Saya baru selesai diperiksa sebagai saksi atas terbitnya SPDP sebelah. Alhamdulillah, dengan undangan dan pemeriksaan ini proses terus berlanjut,” tegasnya.


Page 2

Baca Juga: Peringati HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, PGRI Banyuwangi Gelar Lomba Kompetensi Guru

Unifah yakin institusi kepolisian akan bertindak profesional.

”Kita tunggu proses selanjutnya. Kita percaya Allah SWT bekerja dengan caranya sendiri. Yang kita butuhkan berbuat dan bertindak yang baik dan benar berdasarkan ketentuan dan etika,” kata Unifah.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas terlapor TS dkk.

SPDP tersebut ditujukan kepada Jampidum Kejaksaan Agung. Pelapor perkara ini, yakni Maharani Siti Shopia dari LKBH PB PGRI, juga menerima tembusan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ditandatangani oleh Dittipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tertanggal 19 Februari 2025.

Baca Juga: Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) Gelar Kuliah Umum Internasional, Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi Produk Secara Internasional

Isi SPDP tersebut memberitahukan kepada terlapor, yaitu TS, bahwa pada hari Rabu (19/3) telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP oleh penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Penanganan perkara tersebut sesuai laporan nomor LP/B/354/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Siti Shopia.

Menyikapi terbitnya SPDP, Pengurus Besar PGRI kubu Teguh Sumarno dkk angkat bicara. Melalui anggota LKBH PB BGRI Dr Sugiono Eksantoso menegaskan apa yang dilakukan Teguh Sumarno sudah benar dan tidak menabrak AD/ART.

”Pak Teguh mampu melaksanakan AD/ART. Beliau tidak menabrak aturan. Buktinya kepengurusan PGRI di seluruh Indonesia ada kok. Mulai Papua, Kalimantan, Banten. Pokoknya ada semua,” tegas Sugiono yang juga sebagai ketua PGRI Kabupaten Bondowoso.

Terkait SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri, kata Sugiono, sedang dihentikan karena masalah PGRI sedang berproses di tingkat kasasi. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Bareskrim dua hari lalu. (cw4/aif/c1)


Page 3

RADAR BANYUWANGI – Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Teguh Sumarno (TS) dkk, Senin (10/3).

Penyidik memintai keterangan Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi MPd dan pelapor kasus ini Maharani Siti Shopia dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI.

”Hari ini (kemarin) saya dimintai keterangan sebagai pelapor dan Ibu Ketum PB PGRI sebagai korban. Kami berdua diperiksa terkait naiknya status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Maharani dihubungi via telepon, Senin (10/3).

Baca Juga: LKBH PB PGRI Teguh Sumarno Klarifikasi SPDP ke Bareskrim Polri, Sugiono: Penyidikan Dihentikan karena Masalah PGRI Masih Proses Kasasi

Maharani mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum di ruang pemeriksaan Bareskrim lantai 4. Dia juga menyertakan bukti tambahan terkait dugaan pidana pemalsuan surat dari saudara TS.

”Kenapa kami sampaikan karena sejak laporan, saudara TS masih melakukan secara masif pembuatan surat mengatasnamakan ketum PGRI,” kata Maharani.

Dalam kesempatan itu, Maharani juga menyampaikan ke penyidik apakah penyidikan perkara ini dihentikan. Ternyata penyidik menjawab perkara ini tetap berjalan.

”Kami sudah konfirmasi ke penyidik, bilangnya tidak ada penghentian. Kalau ada penghentian penyidikan itu klaim sepihak tanpa ada konfirmasi,” ungkapnya.  

Baca Juga: Terkait Konflik PGRI, Bareskrim Keluarkan SPDP Kasus Pemalsuan Surat Atas Nama Terlapor Teguh Sumarno

Maharani melanjutkan, penanganan perkara ini tidak ada hubungannya dengan proses kasasi di PTUN yang dilakukan oleh Prof Unifah Rosyidi.

”Tidak ada hubungannya proses pelaporan ini dengan upaya kasasi yang kami perjuangkan terkait putusan tata negara. Jadi, ini substansi berbeda. Dugaan pidana yang dilakukan TS dkk harus tetap berjalan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada yang mengatakan bahwa SPDP dihentikan itu bohong besar,” tegasnya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi membenarkan kalau dirinya bersama Maharani memenuhi panggilan penyidik Dittipidum, Senin (10/3).

Selama hadir ke Bareskrim, Unifah mengaku didampingi ketua BPH PB PGRI Dr Sam Haning, Widodo, dan Indah.

”Saya baru selesai diperiksa sebagai saksi atas terbitnya SPDP sebelah. Alhamdulillah, dengan undangan dan pemeriksaan ini proses terus berlanjut,” tegasnya.