Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kantor Media Nasional Televisi Disegel Paksa, Produksi Lumpuh dan Karyawan Dirumahkan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

kantor-media-nasional-televisi-disegel-paksa,-produksi-lumpuh-dan-karyawan-dirumahkan,-kasus-dilaporkan-ke-polisi
Kantor Media Nasional Televisi Disegel Paksa, Produksi Lumpuh dan Karyawan Dirumahkan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor media Nasional Televisi (NTV) dirusak dan disegel oleh sejumlah oknum. Insiden perusakan terjadi pada Selasa (23/12).

Kala itu sejumlah oknum memaksa masuk kantor yang berlokasi di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Aksi penyegelan dan perusakan dilakukan oleh tujuh orang. Mereka memaksa seluruh kru dan karyawan NTV untuk keluar dari ruang kerja.

Tidak hanya itu, kunci pintu dirusak, lalu   digembok secara paksa. Akibatnya produksi NTV lumpuh dan sejumlah karyawan dirumahkan.

Insiden tersebut langsung dilaporkan oleh Direktur Utama NTV Zaenal Muttaqin ke Mapolresta Banyuwangi, Senin (29/12) Dengan nomor laporan PM/467/XII/2025/SPKT.

Saat melapor ke Polresta,  Zaenal yang juga sebagai ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia) Banyuwangi  didampingi Kuasa hukumnya, Ipung Purwadi.

Zaenal menjelaskan, dirinya merupakan Direktur Utama PT Global Surya Television yang menaungi NTV.

Jabatan Direktur  ditunjuk langsung oleh Presiden Direktur NTV almarhum Khoirul Anwar.

Dalam perjalanannya, Presiden Direktur meninggal dunia sehingga semua tanggung jawab dipegang penuh oleh Direktur Utama.

“Kita juga bertanggung jawab atas insiden perusakan dan penyegelan kantor NTV. Akibat insiden tersebut, produksi NTV tidak bisa jalan dan sejumlah karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya.

Kuasa hukum Zaenal, Ipung Purwadi menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana perusakan dan memasuki pekarangan atau bangunan tanpa izin.

“Kami melaporkan dugaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 167 KUHP terkait memasuki ruangan milik orang lain tanpa hak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ipung, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan barang sebagaimana Pasal 385 KUHP serta penyegelan kantor yang diduga melanggar Pasal 232 KUHP.

Laporan lainnya terkait dugaan perbuatan kekerasan dan hasutan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP. 


Page 2

“Kita juga melaporkan adanya dugaan upaya pengambilan paksa satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dilaporkan dengan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.

Ipung mengatakan, langkah hukum yang diambil juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini terkait kasus perdata, yaitu hak-hak  para karyawan.

“Kita juga upayakan hak-hak para karyawan, sebagai upaya perdata,” katanya.

Ipung berharap ada win-win solution  yang tidak dapat merugikan salah satu pihak. Jika memang ingin menguasai atau ingin mengakuisisi NTV setidaknya dilakukan secara elegan dan resmi.

“Jika memang harus ditutup, harus ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan pailit. Jangan menggunakan cara ilegal seperti saat ini, karena masih ada karyawan yang menumpukan hidupnya di NTV,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan  adanya laporan tersebut.

Pihaknya masih melakukan pendalaman laporan tersebut. “Benar laporannya sudah masuk, saat ini masih didalami oleh penyidik,” tegasnya.  (rio/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor media Nasional Televisi (NTV) dirusak dan disegel oleh sejumlah oknum. Insiden perusakan terjadi pada Selasa (23/12).

Kala itu sejumlah oknum memaksa masuk kantor yang berlokasi di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Aksi penyegelan dan perusakan dilakukan oleh tujuh orang. Mereka memaksa seluruh kru dan karyawan NTV untuk keluar dari ruang kerja.

Tidak hanya itu, kunci pintu dirusak, lalu   digembok secara paksa. Akibatnya produksi NTV lumpuh dan sejumlah karyawan dirumahkan.

Insiden tersebut langsung dilaporkan oleh Direktur Utama NTV Zaenal Muttaqin ke Mapolresta Banyuwangi, Senin (29/12) Dengan nomor laporan PM/467/XII/2025/SPKT.

Saat melapor ke Polresta,  Zaenal yang juga sebagai ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia) Banyuwangi  didampingi Kuasa hukumnya, Ipung Purwadi.

Zaenal menjelaskan, dirinya merupakan Direktur Utama PT Global Surya Television yang menaungi NTV.

Jabatan Direktur  ditunjuk langsung oleh Presiden Direktur NTV almarhum Khoirul Anwar.

Dalam perjalanannya, Presiden Direktur meninggal dunia sehingga semua tanggung jawab dipegang penuh oleh Direktur Utama.

“Kita juga bertanggung jawab atas insiden perusakan dan penyegelan kantor NTV. Akibat insiden tersebut, produksi NTV tidak bisa jalan dan sejumlah karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya.

Kuasa hukum Zaenal, Ipung Purwadi menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana perusakan dan memasuki pekarangan atau bangunan tanpa izin.

“Kami melaporkan dugaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 167 KUHP terkait memasuki ruangan milik orang lain tanpa hak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ipung, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan barang sebagaimana Pasal 385 KUHP serta penyegelan kantor yang diduga melanggar Pasal 232 KUHP.

Laporan lainnya terkait dugaan perbuatan kekerasan dan hasutan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP.