BANYUWANGI – Terungkapnya kasus pencampuran daging celeng (babi hutan) dengan daging sapi di Pasar Rogojampi memantik reaksi Dinas Peternakan (Disnak) Banyuwangi. Agar kejadian serupa tak terulang, Disnak Banyuwangi mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging sapi di Bumi Blambangan. Kepala Disnak Banyuwangi, Heru Santoso mengatakan, menjual daging celeng sebenarnya sah asal disertai keterangan yang jelas.
Begitu juga dengan usaha penggilingan daging babi hutan tersebut.Menurut Heru, menggiling daging celeng diperbolehkan asal peralatan yang digunakan adalah peralatan khusus yang tidak digunakan menggiling daging sapi.“Yang tidak diperbolehkan adalah mencampur daging babi dan daging sapi dengan maksud mendapat keuntungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet) Disnak Banyuwangi, drh, Lukman, kemarin (12/8).
Heru menambahkan, kasus pencampuran daging babi dan daging sapi yang terjadi di Pasar Rogojampi tersebut tidak bisa dibenarkan. Dikatakan, peristiwa tersebut mengandung unsur penipuan dan tindak pidana. “Itu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” cetusnya.
Nah, untuk mengantisipasi hal serupa agar terulang, Disnak Banyuwangi akan menggelar pengawasan dan pembinaan kepada para pedagang dan penggilingan daging sapi di Pasar Rogojampi besok (14/8). “Kami akan mengundang pedagang dan pemilik penggilingan daging. Selain itu, kami juga akan menggelar inspeksi mendadak di waktu-waktu tertentu,” bebernya. Masih menurut Heru, pihaknya akan membenahi proses perizinan penggilingan daging di Banyuwangi.
Disnak akan berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Pencampuran daging sapi dan daging babi paling rawan terjadi saat proses penggilingan. Dengan pembenahan perizinan usaha penggilingan daging, kami harapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi,” pungkasnya.
Seperti pernah diberitakan, pertengahan Ramadan lalu petugas Polsek Rogojampi berhasil mengamankan 60 Kg daging celeng. Diduga, daging tersebut akan dioplos daging sapi sebagai bahan bakso. Daging tersebut disita dari sebuah penggilingan daging di Pasar Rogojampi. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan 5 kg daging celeng lagi di rumah seseorang berinisial SM. SM merupakan pemilik selep daging di pasar tersebut.
Sayang, saat digeledah, si pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Hingga kini SM masih dalam buruan petugas. Keperluan penyelidikan, dagingdan alat pendingin daging itu diamankan polisi. Tidak semua daging yang ditemukan bisa dimasukkan freezer. Ada yang dimasukkan goni. Diduga, praktikjual-beli daging celeng itu sudah berjalan cukup lama. (radar)