Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Persoalkan Lelang Proyek Drainase

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kirim Surat ke KPK dan Kejaksaan

BANYUWANGI – Lelang proyek pembangunan saluran drainase Songgon-Rowobayu senilai Rp 2,538 miliar, dipersoalkan peserta lelang. Penetapan pemenang lelang dinilai syarat permainan dan mendesak untuk dibatalkan. Desakan pembatalan pemenang lelang itu disampaikan Direktur Utama PT. Royan Jaya, Subiyantoro. Paket 05 itu diikuti delapan rekanan, namun PT. Royan Jaya dicoret dengan alasan jaminan penawaran tidak sesuai dengan dokumen lelang.

Dalam penawaran paket itu, ada dua rekanan yang mengajukan penawaran paling kecil, yakni PT. Umbul-umbul Blambangan dan PT. Bentang Alam Nusantara. PT Umbul-Umbul Blambangan menawar Rp 2,16 miliar, dan PT Bentang Alam Nusantara sebesar Rp 2, 12 miliar. Panitia lelang menetapkan PT. Bentang Alam Nusantara sebagai pemenangnya. Direksi PT.Royan Jaya sendiri mengajukan penawaran sebesar Rp 2,30 miliar.

“Kita mengiriman sanggahan pada Pokja II dan IV ULP Banyuwangi agar melakukan evaluasi ulang,” ungkap Subiyantoro. Selain mendesak panitia lelang, direksi PT. Royan Jaya juga mengirimkan surat pada KPK, kejaksanaan, kepolisian karena terjadi indikasi tidak transparan dalam penetapan pemenang. Subiyantoro mengaku sangat dirugikan kebijakan tidak yang transparan dalam penetapan pemenang lelang.

Secara khusus, Subiyantoto mohon kepada Bupati Abdullah Azwar Anas mengusut permasalahan proses lelang paket 05 itu. Proses pelelangan paket 05 itu jangan sampai merusak citra Bupati Anas yang sedang kerja membangun citra Banyuwangi. “Jangan ada permainan apa pun dalam proses lelang. Penetapan pemenang harus dilakukan secara transparan dan terbuka,” pinta Subiantoro. (radar)