BANYUWANGI – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Elysius Salakory, okmun jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada malam tahun baru lalu terus didalami penyelidik Unit LakaLantas Polres Banyuwangi. Perkembangan terbaru, kepolisian sudah memberikan sanksi kepada jaksa asal Ambon tersebut.
Sanksinya cukup ringan, polisi hanya mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Elysius. Pemberian sanksi itu sesuai Undang-Undang lalu Lintas. Pencabutan SIM itu disampaikan Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Amar Hadi Susilo di ruang kerjanya kemarin. Sarjana Ilmu Politik itu mengatakan, sesuai perundangan dan hasil penyelidikan terakhir, pihaknya memutuskan mencabut lisensi mengemudi milik Elysius Salakory. “SIMnya kami cabut,” tegasnya.
Pencabutan SIM itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas menegaskan seperti itu. Dalam Pasal 314 diatur bahwa sanksi tambahan bisa diberikan berupa pencabutan surat izin mengemudi. Rentang pencabutan SIM berlaku 6 hingga 12 bulan.
Terkait penyebab kecelakaan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Termasuk, melakukan tes urine Elysius Salakory yang disaksikan beberapa orang usai insiden tersebut. Hasil tes urine diketahui tidak ada kandungan narkoba atau minuman keras. Pihaknya akan meneruskan perkara itu. Namun, sejauh ini tidak ada tuntutan dari pihak korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menyelesaikan kerusakan material yang ditimbulkan atas kejadian malam tahun baru tersebut.
Selain itu, kepolisian juga tidak menemukan saksi yang menyatakan bahwa Elysius diduga mabuk saat kejadian. “Yang bilang katanya mabuk banyak. Tapi, pas diminta bersaksi tidak ada. Hasil tes urine semua negatif,” tegasnya. Pihak kejaksaan menyambut dingin hasil penyelidikan dan pemeriksaan Unit Laka Polres Banyuwangi itu. Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Agung Budi Setyo mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jatim sudah memantau perkara tersebut.
Mereka prihatin atas kecelakaan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari kepolisian. Namun, kabar yang menyebutkan bahwa Elysius mabuk dan dalam pengaruh narkoba sudah bisa dibantah. “tes urine yang dilakukan kepolisian hasilnya nihil alias negatif,” ujarnya. Seperti pernah diberitakan koran ini, malam pergantian tahun baru 2015 diwarnai insiden kecelakaan yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Flysius Salakory.
Tabrakan yang melibatkan dua unit mobil tersebut terjadi di jalan laksa Agung Suprapto, Banyuwangi. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis dini hari (1/1) tersebut. Saat kejadian, mobil yang di kemudikan oknium jaksa tersebut tidak menyalakan lampu depan dan oleng. Mobil berwarna putih itu menyundul mobil lain yang berada di jalur berlawanan. Akibat kejadian itu, kedua mobil ringsek. (radar)