Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Tangkap 2 Warga Banyuwangi karena Timbun 5 Ton Solar Subsidi, Modus Terungkap

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, Banyuwangi – Dua orang warga Banyuwangi diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 5 ton.

Kedua orang itu adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.

HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar sari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke lokasi penimbunan.

Solar itu dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat penimbunan.

“Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum,” kata Dewa.

Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.

Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.

“Penyalahgunaan BBM ini kami ungkap pada Minggu (16/7/2023),” kata Dewa, Selasa (18/7/2023).

Terungkapnya penyelundupan itu, kata Dewa, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.

Informasi itu kemudian didalami. Aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.

Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.


source