Dan tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya (BB). Diantaranya emas batangan palsu, bukti transfer, kartu ATM dan HP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso.