Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

polresta-banyuwangi-bongkar-8-kasus-narkoba-sepanjang-agustus-2025,-ribuan-gram-sabu-dan-ekstasi-disita
Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dengan total sepuluh tersangka. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dengan total sepuluh tersangka.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., Kabag Ops Kompol Idham Khalid, S.H., M.H., Kasat Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., serta sejumlah perwira Polresta, memaparkan hasil pengungkapan tersebut.

Dari delapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu-sabu seberat 4,4 kilogram, ganja sebanyak 332,48 gram, dan 4.726 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 2.552 butir obat daftar G, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta, 4 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, serta 6 unit timbangan digital.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, dari seluruh kasus tersebut ada dua tersangka yang diamankan dengan jumlah barang bukti paling banyak.

“Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung. Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol Rama.

Tak lama berselang, polisi juga menangkap tersangka R alias Kimin di lokasi tak jauh dari tempat pertama. Dari R, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat 317,87 gram serta satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang bukti dan jaringan pemasok yang terlibat. Berdasarkan keterangan awal, para tersangka mengaku baru beroperasi dua bulan, namun polisi meyakini ada jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan Banyuwangi bisa terbebas dari ancaman narkotika. (DIN/Redaksi)