
Banyuwangihits.id – Polsek Bangorejo berhasil amankan terduga penggelapan uang di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (16/10/23).
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya. AKP Sutarkam mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi dari Eko Suhardi (38) warga Dusun Pasembon RT 02 RW 02, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
“Kami menerima laporan pada Kamis, 12 Oktober 2023,” kata AKP Sutarkam, Selasa (17/10/23).
Kapolsek Bangorejo mengungkap, Tersangka berinisial AE (30) warga Dusun Sumbersuko RT 01 RW 02, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, kronologi bermula pada Senin (03/07/23) sekitar pukul 09.00 WIB, AE (30) menjualkan mobil milik Eko Suhardi dengan harga Rp115 juta. Namun, setelah dibayar lunas oleh pembeli, AE (30) hanya memberikan Rp80 juta kepada Eko Suhardi.
“AE (30) berdalih pembeli belum melunasi pembayaran. Padahal tiga puluh lima juta sisanya digunakan AE (30) untuk membayar hutang ke temannya tanpa izin pemilik mobil,” terang AKP Sutarkam.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…