sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tengah menjadi sorotan nasional.
Sorotan itu bukan semata karena rekam jejak politiknya yang panjang, tetapi juga imbas laporan dugaan penggunaan ijazah doktor palsu yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Di tengah memanasnya isu, profil Arsul pun kembali diulas publik: siapa sebenarnya sosok hakim MK dari jalangan politisi ini?
Baca Juga: Banyuwangi Heboh! Anggota DPRD dari Gerindra Minta Maaf Usai Tuduh 80 Persen Kades Korup Bansos, 189 Kades Geruduk Kantor Dewan
Desakan klarifikasi pun meluas. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, termasuk yang paling vokal meminta transparansi.
Tandra menilai seorang pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan secara terbuka segala tudingan yang muncul.
“Beliau itu pejabat publik, ya harus terbuka. Kalau ada keraguan, sampaikan saja kepada masyarakat. Proses verifikasi ijazah itu sederhana kok,” ujar Tandra, Minggu (16/11).
Tandra menyebut, dalam dunia akademik, perjalanan meraih gelar doktor bukan proses instan.
“Kuliah doktor itu minimal enam bulan sampai satu tahun ikut perkuliahan. Mau by research ataupun regular, tetap ada tahapannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi UKK SMK 2025 Beserta Contoh Soal Lengkap Semua Jurusan
Dari sisi kelembagaan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, juga angkat suara.
Ia mengaku heran mengapa laporan itu langsung dilayangkan ke Bareskrim tanpa terlebih dulu menanyakan proses seleksi ke DPR.
“Pak Arsul itu diajukan oleh DPR. Kalau dituding pakai ijazah palsu, secara tidak langsung berarti pelapor meragukan hasil fit and proper test yang dilakukan DPR,” kata Palguna, Minggu (16/11).
Palguna menegaskan MKMK telah mendalami isu ini selama hampir sebulan.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber
Page 2
Senin, 17 November 2025 | 13:56 WIB
Page 3
Page 4
Senin, 17 November 2025 | 13:56 WIB







