RadarBanyuwangi.id – Genderang perang melawan peredaran minuman keras (miras) di Banyuwangi terus ditabuh. Aparat gabungan kini gencar menyisir toko-toko yang disinyalir memperdagangkan miras.
Warga yang kedapatan menjual miras langsung diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bukan hanya miras yang jadi sasaran razia besar-besaran tersebut. Aparat gabungan yang terdiri Polri, TNI, dan Satpol PP juga mendatangi tempat hiburan malam yang menyediakan minuman memabukkan.
Baca Juga: Satnarkoba Klaim Lebih dari Separo Toko Miras di Banyuwangi Sudah Ditindak
Seperti yang dilakukan pada Selasa malam (21/1). Tim gabungan mendatangi tempat hiburan malam di seluruh Banyuwangi.
Dalam menjalankan tugas, aparat gabungan dibagi tiga tim. Ada yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah utara, tengah, dan selatan.
Dalam razia tersebut, aparat gabungan menyita 62 botol minuman gol B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi izin.
Gencarnya razia ini berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi terkait penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa izin.
Baca Juga: 5 Hotel di Banyuwangi Ini Boleh Jualan Miras, Ini Alasannya
Razia dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti satnarkoba, intelkam, samapta, propam, TNI, satpol PP. Ada juga pihak dari Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Razia tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sasarannya mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C.
Baca Juga: Banyuwangi Darurat Minuman Beralkohol, Komisi I DPRD dan Forkopimda Sepakat Tindak Tegas Toko Miras
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Dalam razia tersebut, aparat gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C.
Aparat yang terbagi dalam tiga tim menyisir sejumlah lokasi. Tim pertama menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut.
Sedangkan tim kedua menyisir tempat karaoke Fun Fun, Kecamatan Kabat dan Ashika, Kecamatan Rogojampi. Sedangkan tim ketiga menyisir King Star, Grand Royal di Kecamatan Gambiran dan Suka Suka di Kecamatan Genteng.
Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, aparat gabungan menemukan 62 botol minuman gol B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dengan SIUP MB SKPL B dan SKPL C.
Baca Juga: Dok! Penjual Miras Ilegal di Purwoharjo Kena Denda Rp500.000 hingga Rp 1 Juta
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
”Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Rama menegaskan, razia seperti ini digelar untuk menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras dan pelanggaran di tempat hiburan malam.
”Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Genderang perang melawan peredaran minuman keras (miras) di Banyuwangi terus ditabuh. Aparat gabungan kini gencar menyisir toko-toko yang disinyalir memperdagangkan miras.
Warga yang kedapatan menjual miras langsung diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bukan hanya miras yang jadi sasaran razia besar-besaran tersebut. Aparat gabungan yang terdiri Polri, TNI, dan Satpol PP juga mendatangi tempat hiburan malam yang menyediakan minuman memabukkan.
Baca Juga: Satnarkoba Klaim Lebih dari Separo Toko Miras di Banyuwangi Sudah Ditindak
Seperti yang dilakukan pada Selasa malam (21/1). Tim gabungan mendatangi tempat hiburan malam di seluruh Banyuwangi.
Dalam menjalankan tugas, aparat gabungan dibagi tiga tim. Ada yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah utara, tengah, dan selatan.
Dalam razia tersebut, aparat gabungan menyita 62 botol minuman gol B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi izin.
Gencarnya razia ini berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi terkait penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa izin.
Baca Juga: 5 Hotel di Banyuwangi Ini Boleh Jualan Miras, Ini Alasannya
Razia dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti satnarkoba, intelkam, samapta, propam, TNI, satpol PP. Ada juga pihak dari Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Razia tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sasarannya mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C.
Baca Juga: Banyuwangi Darurat Minuman Beralkohol, Komisi I DPRD dan Forkopimda Sepakat Tindak Tegas Toko Miras
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.