Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Revisi UU ASN 2023 Dinilai Urgen: JPT Pratama Ditarik ke Pusat untuk Lindungi Karier PNS

revisi-uu-asn-2023-dinilai-urgen:-jpt-pratama-ditarik-ke-pusat-untuk-lindungi-karier-pns
Revisi UU ASN 2023 Dinilai Urgen: JPT Pratama Ditarik ke Pusat untuk Lindungi Karier PNS

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tengah mengevaluasi kembali undang-undang kepegawaian terbaru, yakni UU ASN 2023.

Sorotan tertuju pada sejumlah celah yang dinilai membuka ruang politisasi birokrasi, terutama terhadap pejabat di tingkat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Revisi dianggap mendesak agar karier pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa terlindungi secara adil.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, banyak PNS yang menduduki JPT pratama seringkali “diobok-obok” oleh kepala daerah setiap kali ada pergantian jabatan atau momen politik seperti Pilkada.

Karena itu, penataan ulang perlu dilakukan agar manajemen ASN dan PPPK tidak dikendalikan oleh dinamika politik lokal.

Apa Itu JPT Pratama dan Mengapa Rentan Politisasi

Dalam rancangan revisi, JPT pratama—jabatan setara eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli kepala daerah, atau kepala biro di tingkat pusat—akan kembali ke tangan pemerintah pusat, tepatnya ditetapkan oleh presiden.

Selama ini, pengangkatan dan pemberhentian individu di posisi ini berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga sering berubah seiring pergantian kepala daerah.

Menurut wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, meskipun penentuan final dilakukan di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengusulkan calon. Prosedur rekrutmen, seleksi dan pengajuan nama tetap diatur daerah.

Hal ini diharapkan mampu menghentikan praktik “nonjob” — di mana ASN dicopot, digeser, atau dinonaktifkan bukan karena kinerja, melainkan karena pertimbangan politik.

Revisi UU ASN: Tujuan, Isu dan Dampaknya

  • Tujuan utama revisi adalah memperkuat asas meritokrasi dan netralitas birokrasi, sehingga jabatan karier tidak mudah berubah karena politik.
  • Revisi juga menjadi momentum penyusunan ulang manajemen ASN dan PPPK, memastikan penempatan jabatan dan promosi berdasarkan kompetensi, bukan hubungan politik.
  • Meski kewenangan penempatan JPT pratama dialihkan ke pusat, kewenangan daerah tidak hilang — daerah masih bisa menyelenggarakan proses seleksi dan mengajukan kandidat.
  • Di sisi lain, wacana ini memunculkan kekhawatiran soal pengurangan otonomi daerah, karena keputusan posisi penting di birokrasi lokal bisa dikendalikan pusat.

Pandangan Pemangku Kepentingan

Beberapa anggota legislatif dan pemerhati otonomi daerah mempertanyakan konsekuensi dari sentralisasi penempatan ASN.

Mereka meminta agar kajian filosofi, yuridis, dan sosiologis lebih mendalam, serta dilakukan public hearing agar rancangan revisi tidak merusak semangat otonomi serta pemerintahan daerah.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tengah mengevaluasi kembali undang-undang kepegawaian terbaru, yakni UU ASN 2023.

Sorotan tertuju pada sejumlah celah yang dinilai membuka ruang politisasi birokrasi, terutama terhadap pejabat di tingkat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Revisi dianggap mendesak agar karier pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa terlindungi secara adil.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, banyak PNS yang menduduki JPT pratama seringkali “diobok-obok” oleh kepala daerah setiap kali ada pergantian jabatan atau momen politik seperti Pilkada.

Karena itu, penataan ulang perlu dilakukan agar manajemen ASN dan PPPK tidak dikendalikan oleh dinamika politik lokal.

Apa Itu JPT Pratama dan Mengapa Rentan Politisasi

Dalam rancangan revisi, JPT pratama—jabatan setara eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli kepala daerah, atau kepala biro di tingkat pusat—akan kembali ke tangan pemerintah pusat, tepatnya ditetapkan oleh presiden.

Selama ini, pengangkatan dan pemberhentian individu di posisi ini berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga sering berubah seiring pergantian kepala daerah.

Menurut wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, meskipun penentuan final dilakukan di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengusulkan calon. Prosedur rekrutmen, seleksi dan pengajuan nama tetap diatur daerah.

Hal ini diharapkan mampu menghentikan praktik “nonjob” — di mana ASN dicopot, digeser, atau dinonaktifkan bukan karena kinerja, melainkan karena pertimbangan politik.

Revisi UU ASN: Tujuan, Isu dan Dampaknya

  • Tujuan utama revisi adalah memperkuat asas meritokrasi dan netralitas birokrasi, sehingga jabatan karier tidak mudah berubah karena politik.
  • Revisi juga menjadi momentum penyusunan ulang manajemen ASN dan PPPK, memastikan penempatan jabatan dan promosi berdasarkan kompetensi, bukan hubungan politik.
  • Meski kewenangan penempatan JPT pratama dialihkan ke pusat, kewenangan daerah tidak hilang — daerah masih bisa menyelenggarakan proses seleksi dan mengajukan kandidat.
  • Di sisi lain, wacana ini memunculkan kekhawatiran soal pengurangan otonomi daerah, karena keputusan posisi penting di birokrasi lokal bisa dikendalikan pusat.

Pandangan Pemangku Kepentingan

Beberapa anggota legislatif dan pemerhati otonomi daerah mempertanyakan konsekuensi dari sentralisasi penempatan ASN.

Mereka meminta agar kajian filosofi, yuridis, dan sosiologis lebih mendalam, serta dilakukan public hearing agar rancangan revisi tidak merusak semangat otonomi serta pemerintahan daerah.