Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Motor Tanpa Pelat Nomor Diburu Polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2025, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu

motor-tanpa-pelat-nomor-diburu-polisi-dalam-operasi-zebra-jaya-2025,-pelanggar-bisa-didenda-rp500-ribu
Motor Tanpa Pelat Nomor Diburu Polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2025, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Maraknya motor yang beroperasi tanpa pelat nomor kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Dalam gelaran Operasi Zebra Jaya 2025, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan menjadi salah satu target utama penindakan.

Para pelanggar bahkan diburu secara aktif, bukan hanya mengandalkan razia di satu titik.

Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Dilanjutkan: Lelang Ulang KPBU, Detail Desain, dan Proyeksi Exit Tol

Operasi Zebra yang berlangsung 14–30 November 2025 ini memaksimalkan penggunaan ETLE statis dan ETLE mobile.

Kamera ETLE bergerak kini dipersenjatai kemampuan merekam dua sisi sekaligus, sehingga lebih efektif mengidentifikasi kendaraan yang melepas, menutup, atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Pelanggaran Motor Tanpa Pelat Nomor dan Dasar Hukumnya

Motor yang tidak memasang pelat nomor merupakan pelanggaran berat.

Modus ini sering dipakai pengendara untuk menghindari tilang ETLE saat melanggar lampu lalu lintas, marka jalan, hingga batas kecepatan.

Baca Juga: Belajar Jurnalistik, Siswa MI Darun Najah 2 Kunjungi Kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi

Tanpa pelat nomor, kamera ETLE tidak dapat melakukan identifikasi kendaraan.

Aturan mengenai kewajiban pelat nomor tercantum dalam:

Pasal 68 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009


Page 2


Page 3

Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB.

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009

Pengendara yang tidak memasang TNKB resmi dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp500.000.

Dengan demikian, pengendara motor tanpa pelat nomor bisa langsung ditilang di tempat oleh petugas.

Jika terekam ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan di kepolisian.

Baca Juga: Sertifikat Diblokir Sejak 2023, Warga Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi di Jembrana Kian Terjepit

Patroli 24 Jam, 11 Pelanggaran Utama Jadi Sasaran

Operasi Zebra tahun ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan pola patroli 1×24 jam penuh.

Seluruh ruas jalan Jakarta—baik yang sudah terpasang kamera ETLE maupun belum—akan disisir petugas.

Menurut Kombes Komarudin, ada 11 target operasi (TO) yang masih sama seperti tahun sebelumnya, di antaranya:

  • Pengendara di bawah umur
  • Kendaraan tanpa TNKB
  • Tidak memakai helm
  • Balap liar
  • Knalpot brong
  • Pelanggaran kasat mata lainnya

Selain siang hari, patroli juga digencarkan pada malam hari untuk menekan maraknya balap liar yang sering memakan korban.

Baca Juga: Jalur Mesigit-Surabaya Pasarturi Pulih, Semua Perjalanan Kereta Api Kembali Berjalan Lancar

Fokus Baru: Perlindungan Pejalan Kaki

Operasi Zebra 2025 membawa fokus khusus terhadap keselamatan pejalan kaki.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pejalan kaki merupakan kelompok paling rentan di jalan raya dan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam prinsip keselamatan nasional.